Download Aplikasi izinesia untuk memudahkan cara menghitung tarif pajak
Salah satu hal yang berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan seseorang adalah mengenai status kepegawaiannya. Di antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap terdapat ketentuan perpajakan yang berbeda. Dari ketentuan pajak yang berbeda, maka akan berpengaruh terhadap cara perhitungannya yang berbeda.
Berdasarkan peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016, menyatakan bahwa Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang menerima penghasilan dengan besar penghasilan yang dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian jenis pekerjaan dari pemberi kerja.
Di dalam hukum Indonesia, karyawan kontrak biasanya disebut sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Peraturan terkait kontrak kerja ini diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Sistem kerja kontrak biasanya dijadikan sebagai salah satu alternatif bagi para karyawan sambil menunggu diangkat menjadi pegawai tetap. Sedangkan bagi perusahaan, produktivitas yang tinggi dan penghematan biaya merupakan sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan dari sistem kerja kontrak tersebut. Namun dalam praktiknya, pekerja dengan kontrak kerja ini memiliki beberapa risiko. Di antaranya adalah eksploitasi waktu kerja hingga pemutusan kerja sepihak. Lalu bagaimana perhitungan PPh 21 atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? Simak ulasan singkat di bawah ini…
Aspek Perpajakan dan Ketentuan Khusus Atas Karyawan Kontrak
PKWT hanya berlaku untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu saja. Diantaranya adalah :
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara.
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama (maksimal selama 3 tahun)
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan
Karyawan yang diikat PKWT, tidak disyaratkan untuk melewati masa percobaan. Jika karyawan tersebut tetap dibebankan masa percobaan, maka perjanjian akan dianggap batal di mata hukum. Karyawan kontrak dapat diikat perjanjian maksimal selama 2 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun. Pihak perusahaan yang bermaksud memperpanjang PKWT paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja berakhir harus menyampaikannya secara tertulis kepada karyawan yang bersangkutan. Pembaruan perjanjian kerja dapat diperpanjang 30 hari setelah perjanjian kerja yang lama berakhir dan pembaruan perjanjian kerja tersebut hanya boleh dilakukan sebanyak 1 kali dan durasinya maksimal 2 tahun. Jika dihitung, PKWT hanya dibuat untuk masa kerja paling lama 3 tahun. Jika PKWT dilakukan melebihi jangka waktu 3 tahun, maka perjanjian kerja tersebut dianggap telah menjadi karyawan tetap.
Menurut Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016, karyawan tidak tetap atau karyawan lepas adalah karyawan yang hanya menerima penghasilan apabila karyawan tersebut bekerja, dengan besar penghasilan yang dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian jenis pekerjaan dari pemberi kerja. Kemudian pada Pasal 12 ayat 3 juga disebutkan bahwa karyawan tidak tetap yang memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan melebihi PTKP, maka perhitungan PPh 21 yang digunakan sama seperti perhitungan PPh 21 karyawan tetap. Berikut ini adalah jenis-jenis upah yang didapatkan oleh karyawan tidak tetap:
- Upah harian, yaitu upah yang diperoleh karyawan secara harian.
- Upah mingguan, yaitu upah yang diperoleh karyawan secara mingguan.
- Upah satuan, yaitu upah yang diperoleh karyawan berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan.
- Upah borongan, yaitu upah yang diperoleh karyawan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Berikut ini adalah daftar ketentuan khusus di dalam PPh 21 bagi karyawan kontrak atau karyawan tidak tetap:
- Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilan karyawan dalam sehari belum melebihi Rp 300.000.
- Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan karyawan dalam sehari sebesar atau melebihi Rp 450.000, merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Apabila karyawan tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000 dalam 1 bulan, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Rata-rata penghasilan karyawan dalam sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
- PTKP yang sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
- PTKP sehari dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya. Yaitu sebesar PTKP per tahun Rp54.000.000 dibagi 360 hari.
- Apabila karyawan tidak tetap tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak yang Selesai di Tengah Tahun
Danu merupakan karyawan kontrak PKWT 1 tahun yang dipekerjakan dari 1 Mei 2020 sampai dengan 30 April 2021. Ia menerima gaji Rp 20.000.000 per bulan dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Bagaimana perhitungan PPh 21 Danu pada 2021?
Jawab :
- Untuk tahun pajak 2021, masa kerja Budi hanya 4 bulan, yakni dari 1 Januari sampai dengan 30 April (batas akhir PKWT). Sehingga, pajaknya dihitung hanya 4 bulan bukan 12 bulan.
- Penghasilan Netto (1 Bulan) = 20.000.000
- Biaya jabatan = 5% x 20.000.000 = 500.000
- Penghasilan Netto (1 Bulan) = 19.500.000
- Penghasilan Netto (4 Bulan) = 78.000.000
- PTKP = 54.000.000
- PKP = 24.000.000
- PPh 21 Terutang = 5% x 24.000.000 = 1.200.000
- PPh 21 dipotong 1 Bulan = 1.200.000 : 4 = 300.000
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak yang Dipekerjakan Kembali di Tahun yang Sama
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak selalu dimulai pada 1 Januari atau diakhiri pada 31 Desember. Banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak pada pertengahan tahun dengan rentang waktu PKWT yang juga berakhir pada tengah tahun. Oleh karena itu, perhitungan pajak penghasilannya berbeda dengan perhitungan pajak penghasilan karyawan yang bekerja setahun penuh dalam tahun pajak bersangkutan.
Karena berakhirnya PKWT sudah diketahui atau direncanakan sejak awal karyawan tersebut direkrut, maka perhitungan pajak karyawan kontrak dipersamakan dengan perhitungan pajak atas karyawan pensiun. Dimana perusahaan memberikan bukti potong Form 1721 A1 untuk perhitungan pajak sesuai jumlah bulan bekerja di tahun tersebut. Berikut adalah contoh perhitungannya:
Danu merupakan karyawan kontrak PKWT 1 tahun yang dipekerjakan dari 1 Mei 2020 sampai dengan 30 April 2021. Ia menerima gaji Rp 20.000.000 per bulan dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Setelah kontraknya habis, Danu kembali bekerja di perusahaan yang sama dengan PKWT 1 tahun dari 1 September 2021 hingga 31 Agustus 2022 dengan gaji Rp 25.000.000 perbulan. Lalu bagaimana perhitungan PPh 21 Danu pada Tahun 2022?
- Penghasilan Netto (4 Bulan) = 25.000.000
- Biaya jabatan = 5% x 25.000.000 = 500.000
- Penghasilan Netto (1 Bulan) = 24.500.000
- Penghasilan Netto (4 Bulan) = 98.000.000
- PTKP = 54.000.000
- PKP =44.000.000
- PPh 21 Terutang = 5% x 44.000.000 = 2.200.000
- PPh 21 dipotong 1 Bulan =2.200.000 : 4 = 550.000
Penulis : Team Izinesia