CARA MENCABUT STATUS PKP

jasa konsultan pajak jakarta bekasi tangerang bogor cara mencabut status pkp umkm pendampingan perhitungan pelaporan badan hukum pt cv yayasa terbaik indonesia

Cara Mencabut Status PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Cara Mencabut Status PKP (Jasa pengurusan pajak) Pajaknesia.id)

Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dipungut atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa di dalam negeri yang mana subjek pajak pemungutnya merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya. Pengusaha yang omzetnya melebihi 4,8 Milyar dalam satu tahun buku wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun bilamana omzetnya turun dalam satu tahun buku (mencapai dibawah 4,8 Milyar) dan dikarenakan satu dan lain hal, maka pengusaha tersebut dapat mengajukan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak. Untuk dasar hukum Tata Cara Pencabutan PKP dapat dilihat di PER-20 /PJ/2013.

Adapun ketentuan / persayaratan suatu PKP dapat dicabut status pengukuhan PKP nya diantaranya:

  • Sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK-182/PMK.03/2015, pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 
  • Sesuai Pasal 11 ayat (2) PMK-182/PMK.03/2015, pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dalam hal:
  • PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;
  • PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  • PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
  • PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
  • PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau
  • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.

Cara pencabutan status PKP ini dapat dilakukan dengan 2 cara, baik secara jabatan maupun permohonan dengan proses verifikasi atau pemeriksaan sesuai undang – undang perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan / verifikasi sesuai Pasal 21 ayat 3 PER-20 / PJ / 2013.

  1. Pencabutan PKP melalui permohonan

Adapun cara pengajuan pencabutan PKP secara permohonan bisa dilakukan secara tertulis maupun online. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PMK-182/PMK.03/2015 permohonan pencabutan pengukuhan PKP  atas permohonan Wajib Pajak harus dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.

Secara Tertulis

  • Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan PKP. (Pasal 22 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke tempat PKP dikukuhkan dengan cara:  (Pasal 23 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
  • langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  • Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke KPP. (Pasal 23 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (Pasal 23 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan: (Pasal 23 ayat (8) PER-20/PJ/2013)
  • dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada PKP; atau
  • dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

Secara Online

Adapun pengajuan pencabutan PKP secara online dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Permohonan pencabutan PKP dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Pencabutan PKP pada aplikasi e-registration yang terdapat pada halaman web Direktorat Jenderal Pajak , permohonan yang diajukan pada aplikasi e-registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum (Pasal 22 ayat 3 PER-20/PJ/2013).
  • Kemudian PKP yang telah melakukan pengisian permohonan Pencabutan PKP secara elektronik harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Terdaftarnya PKP (Pasal 22 ayat 4 PER-20/PJ/2013).
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat diunggah (upload) Softcopy dokumen melalui Aplikasi E-registration atau dikirimkan dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangan (Pasal 22 ayat 5 PER-20/PJ/2013)
  • Apabila dokumen belum diterima dalam jangka waktu 14 hari kerja maka permohonan dianggap gugur / batal.
  • Apabila dokumen sudah diterima lengkap maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  • Jika pencabutan pengukuhan PKP terkait dengan orang pribadi yang telah meninggal, maka permohonan pencabutan pengukuhan PKP bisa diajukan ahli waris, pelasana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Dalam hal pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan pernohonan Wajib Pajak, Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. 

  1. Pencabutan PKP secara Jabatan

Adapun pencabutan PKP yang dilakukan secara jabatan dilakukan setelah melewati proses verifikasi dan hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan undang-undang tentang tata cara pemeriksaan dan verifikasi.

Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 PER – 20/PJ/2013, pencabutan PKP secara jabatan dilakukan apabila terdapat data yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta PKP tidak mengajukan permohonan pencabutan Pengukuhan PKP. Misalnya, PKP Orang Pribadi telah meninggal dunia, PKP telah berpindah alamat domisili ke wilayah KPP lainnya, atau PKP Badan telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. Keputusan Pencabutan PKP ini dilakukan dengan penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP.

 

Open chat
1
Salam Hormat Kami pajaknesia.id