pembuatan kode billing pajak aplikasi pebukuan laporan keuangan umkm pribadi bisnis
sanksi tidak lapor spt tahunan pribadi pajaknesia

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id

Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari UU PPh Nomor 7 Tahun 1983, pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.

Dalam system pemungutaan pajaknya, Indonesia menganut self assessment system. Dimana wajib pajak harus menghitung, menyetorkan, serta melaporkan pajaknya sendiri secara mandiri.

Sebagai wajib pajak yang berstatus sebagai wajib pajak aktif atau efektif, maka wajib pajak tersebut masih memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya yang terutang. Dulu, pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan menggunakan surat setoran pajak (STP). Surat Setoran Pajak(STP) ini merupakan bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak menggunakan formulir atau melalui tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan seperti kantor pos, bank persepsi, dan tempat pembayaran lain yang ditunjuk Menteri Keuangan. 

Bulan Januari-Maret adalah waktu di mana semua pekerja atau warga negara yang memiliki penghasilan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Tak dipungkiri, tak sedikit yang merasa malas untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajaknya, dengan berbagai alasan salah satunya ribet. Dan bagi para pekerja, tak jarang berpikiran “kenapa juga harus melaporkan SPT Pajak, kan pajaknya sudah dibayar oleh kantor?”

Nah, bagaimanapun juga ketentuan yang berlaku adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan itu harus dilaporkan. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi pun sudah menanti. Bahkan Anda akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.

Jenis-Jenis Formulir Pelaporan Pajak

  1. Formulir SPT Tahunan 1770 SS

Jenis formulir ini digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor kurang dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja untuk satu perusahaan atau lembaga selama satu tahun terakhir.

  1. Formulir SPT Tahunan 1770 S

Formulir SPT 1770 S diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan kotor lebih dari 60 juta rupiah untuk dua perusahaan. Kemudian lama waktu bekerja yang sudah dijalani adalah satu tahun.

  1. Formulir SPT Tahunan 1770

Selanjutnya adalah formulir yang ditujukan untuk peserta wajib pajak dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan yang kurang dari 60 juta rupiah atau lebih dari 60 juta rupiah dalam satu tahun. Biasanya diperuntukkan untuk wajib pajak non pegawai.

  1. Formulir SPT Tahunan 1771

Formulir terakhir ini adalah formulir bagi Wajib Pajak Badan dan hanya mempunyai satu jenis formulir. Berbeda dengan laporan SPT Tahunan pribadi yang bisa mempunyai lebih dari satu jenis formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan formulir ini diantaranya adalah:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Usaha Dagang (UD)
  • Commanditer Venture (CV)
  • Organisasi
  • Yayasan
  • Perkumpulan

Lalu Apa Pentingnya Melaporkan SPT Pajak?

Dari pengertiannya saja, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara.

Nah, sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) ini, yakni:

  1. Melaporkan masa SPT Bulanan Pajak
  2. Melaporkan masa SPT Tahunan Pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21)
  3. Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.

 

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan

Waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh ada batasnya. Untuk itu, jangan sampai Anda terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT hanya karena lupa, atau lebih parah lagi bila tidak tahu.

Berikut ini batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (Orang Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha), yaitu:

  1. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret
  2. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni30 April.

 

Apa Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak?

Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007 perubahan ketiga atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

  1. Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000
  2. Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000
  3. Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaisebesar Rp 500.000
  4. Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp 100.000.

Siapa Orang yang Tidak Kena Sanksi Denda Bila Tak Lapor SPT?

Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, yakni:

  1. Orang yang sudah meninggal
  2. Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
  3. Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
  4. Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
  5. Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
  6. Orang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK)
  7. Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Terdapat berbagai cara pelaporan yang dapat dilakukan, yaitu secara langsung melalui jasa ekspedisi atau pos dan lewat laman DJP online (e-filing).

Jika secara langsung, wajib pajak dapat melakukannya di Tempat Pelayanan terpadu (TPT) yaitu TPT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat wajib pajak terdaftar.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi dengan pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Namun, wajib pajak juga dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara online yaitu dengan mengakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Hindari Sanksi dengan Tidak Mengabaikan Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Tak sulit untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh seiring dengan kemudahan dalam pelaporannya, karena bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama hanya untuk melaporkan SPT Anda.

Nah, sebagai warga negara yang baik, turut serta membangun bangsa, maka tentunya Anda akan memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Anda dengan benar dan hindari terkena sanksi di masa yang akan datang.

 

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami pajaknesia.id