Rumus Menghitung PPN

cara menghitung perhitungan pasal tarif pph 21 lapor pph final pasal 4 ayat 2

Download Aplikasi izinesia untuk memudahkan cara menghitung tarif pajak

aplikasi pembukuan toko jasa konsultan pengurusan pajak murah konsultasi pendampingan perhitungan pelaporan pribadi badan hukum pkp pt cv umkm yayasan terbaik jakarta bandung bogor tangerang bekasi banten

Bagaimana Sih Rumus Menghitung Pajak Pertambahan Nilai? (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id

Pengertian PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).

PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.

Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka seorang pengusaha, baik itu wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun poin-poin dalam syarat subjektif dan objektif adalah sebagai berikut:

  1. Syarat objektif

Syarat objektif dalam peraturan perpajakan merinci mengenai gambaran kegiatan usaha, yakni sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pengajuan PKP (formulir di-cap jika permohonan adalah badan usaha)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
  4. Fotokopi NPWP perusahaan
  5. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Fotokopi akta perusahaan
  8. Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan)
  9. Syarat subjektif

Syarat subjektif dalam peraturan perpajakan merinci mengenai gambaran kegiatan usaha, yakni sebagai berikut:

  1. Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba rugi)
  2. Daftar aset perusahaan secara terperinci
  3. Foto tempat kegiatan usaha
  4. Denah lokasi kegiatan usaha

Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).

Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya dan bisa di laporkan melewati https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Tarif PPN

Setiap jenis pajak memiliki tarif pajaknya masing-masing. Begitupun dengan PPN. Tarif PPN sebagai berikut:

  1. Tarif umum 11% untuk penyerahan dalam negeri
  2. Tarif khusus 0% diterapkan atas penyerahan tertentu. Yaitu ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
  3. Tarif Pajak dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Jenis DPP PPN

DPP PPN adalah harga yang dibebankan pada penjual barang atau jasa saat transaksi atau sederhananya DPP PPN merupakan harga dari sebuah barang atau jasa yang diserahkan. Sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang dapat dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN adalah:

  1. DPP Harga Jual

Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP). Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang (UU) PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.

  1. DPP Penggantian

Penggantian yang dimaksud adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai penggantian ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.

  1. DPP Nilai Ekspor

Nilai ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

  1. Nilai Impor

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

  1. DPP Nilai Lain

Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Secara umum DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN, yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

 

 

jasa konsultan pengurusan pajak pribadi umkm badan hukum pembuatan pendirian pt cv yayasan koperasi pendaftaran merek izinesia pajaknesia

Cara Menghitung PPN

Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni: tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 11% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini:

Contoh:

  1. Eka merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. Indah dengan harga Rp20.000.000. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah:

PPN terutang: 11% x Rp20.000.000 = Rp2.200.000

Jadi, PPN Rp 2.200.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Eka dari PT Indah adalah Rp 2.200.000.

Dasar Hukum PPN

Dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam UU PPN tersebut diatur hal-hal yang berkaitan dengan PPN seperti objek PPN, tarif PPN, tata cara penyetoran dan pelaporan, dan sebagainya.

Objek PPN

Berikut ini objek-objek yang dikenakan PPN:

  1. Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
  2. Impor BKP.
  3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  4. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.
  6. Ekspor JKP oleh PKP.

Kesimpulan

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen.

Tarif PPN, sebagai berikut:

  1. Tarif umum 11% untuk penyerahan dalam negeri
  2. Tarif khusus 0% diterapkan atas penyerahan tertentu. Yaitu ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
  3. Tarif Pajak dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Cara menghitung PPN: Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

 

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami pajaknesia.id