APA ITU SPT PPH 21

cara menghitung pajak pph 21apa itu spt pph 21

PAJAK PENGHASILAN

Apa itu SPT PPh 21 (jasa konsultan pajak spt tahunan pajaknesia.id)

SPT Masa PPh Pasal 21, melaporkan tentang pajak penghasilan karyawan yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, diikuti oleh batas akhir waktu lapor, yaitu tanggal 20.

Wajib pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai;
  2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
  4. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
  5. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
  6. Olahragawan;
  7. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  8. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  9. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  10. Agen iklan;
  11. Pengawas atau pengelola proyek;
  12. Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  13. Petugas penjaja barang dagangan;
  14. Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
  15. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  16. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
  17. Mantan pegawai; dan/atau
  18. Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
  19. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  20. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  21. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  22. Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

Besar Tarif PTKP

 

PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang

PTKP Laki-laki Kawin

PTKP Suami dan Istri Digabung

TK/0

 Rp54.000.000

K/0

 Rp58.500.000

K/I/0

 Rp112.500.000

TK/1

 Rp58.500.000

K/1

 Rp63.000.000

K/I/1

 Rp117.000.000

TK/2

 Rp63.000.000

K/2

 Rp67.500.000

K/I/2

 Rp121.500.000

TK/3

 Rp67.500.000

K/3

 Rp72.000.000

K/I/3

 Rp126.000.000

Untuk memudahkan Anda memahami kode-kode PTKP yang tertera pada tabel di atas, berikut ini penjelasan selengkapnya:

  1. Status Lajang (TK)
  2. PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
  3. PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
  4. PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
  5. PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.
  6. Status Menikah (K)
  7. PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
  8. PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
  9. PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
  10. PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.
  11. Status PTKP Digabung (K/I)
  12. PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
  13. PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
  14. PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
  15. PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.

*Penting untuk diketahui, konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami dan bukan istri.

Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 Dengan NPWP

Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000

5%

Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000

15%

Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000

25%

Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000

30%

Namun peraturan tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP seperti dikutip dari Perdirjen 32/2015, sebagai berikut:

  1. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
  2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
  3. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
  4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.
Open chat
1
Salam Hormat Kami pajaknesia.id