Pembebasan PPN Pada PP 49 Tahun 2022 (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).
PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 49 Tahun 2022
Sejak 29 Oktober 2021, Pemerintah meresmikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Terdapat banyak turunan dari Undang-Undang ini, di antaranya tertuang dalam PP 49 tahun 2022 tentang PPN dibebaskan dan PPN atau PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean.
PP yang terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal dengan 5 Bab bahasan inti ini diteken oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 12 Desember 2022. BKP dan JKP apa saja yang diatur dalam PP 49 Tahun 2022? Lebih detailnya, PP 49 Tahun 2022 ini mengatur terkait :
- Impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. BKP dan JKP yang dibebaskan di antaranya adalah :
- Vaksin polio dan vaksin covid-19
- Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran
- BKP dalam penanganan bencana alam dan non alam nasional
- Jasa konstruksi tempat hanya untuk keperluan ibadah
- Jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana alam
- Jasa konstruksi dalam penanganan bencana alam
- Impor dan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN, di antaranya adalah :
- Mesin dan peralatan pabrik
- Hasil laut dan perikanan
- Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
- Hewan ternak
- Bibit dan benih pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan
- Pakan ternak (kecuali pakan hewan kesayangan)
- Pakan ikan
- Bahan pakan untuk pembuatan ternak dan bahan baku utama pakan ikan
- Satuan rumah susun umum milik
- Rumah umum, asrama mahasiswa/pelajar, rumah pekerja/pondok boro
- Bahan baku kerajinan perak berupa perak butiran dan perak batangan
- Listrik, termasuk biaya penyambungan dan biaya beban listrik
- Air bersih
- Senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya
- Komponen/bahan untuk pembuatan senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya
- Senjata, amunisi, peralatan militer dan perlengkapan militer milik negara lain dalam rangka kegiatan militer berupa latihan militer bersama
- Peralatan dam suku cadangnya untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrogafi, dan foto udara wilayah NKRI
- Kendaraan dinas khusus kepresidenan
- Barang keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, barang untuk konservasi alam
- Kebutuhan pokok tertentu
- Gula konsumsi dalam bentuk gula Kristal putih berasal dari tebu
- Barang hasil pertambangan/pengeboran diambil langsung dari sumbernya
- Liquefied natural gas dan compressed natural gas
- Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
- Obat-obatan diimpor dengan APBN-APBD untuk kepentingan masyarakat
- Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan diimpor dengan APBN-APBD untuk kepentingan masyarakat
- Penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis di dalam daerah pabean (Indonesia) dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis di luar daerah pabean (luar negeri) di Indonesia yang dibebaskan dari pengenaan PPN, meliputi :
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan social
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa penyiaran tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum (di darat, di laut, dan di udara)
- Jasa tenaga kerja
- Jasa telepon umum dengan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
- Jasa yang diterima dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI
- Impor dan penyerahan BKP/JKP tertentu yang bersifat strategis dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar negeri di Indonesia yang tidak dipungut PPN, meliputi :
- Impor alat angkutan air
- Penyerahan suku cadang pesawat
- Penyerahan suku cadang kereta api
- Komponen kereta api suku cadang
- Penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara
- Jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional
- Jasa persewaan kapal, pelabuhan, perawatan dan perbaikan kapal
- Jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara perkeretaapian umum
- Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk yang dipungut PPN dan PPnBM, meliputi :
- Barang kiriman hadiah untuk ibadah umum, amal, social, atau kebudayaan
- Barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Barang keperluan khusus penyandang disabilitas
- Peti atau kemasan lain berisi jenazah atau abu jenazah
- Barang pindahan TKI, mahasiswa, PNS, anggota TNI/Polri
- Barang pribadi dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu
- Barang impor sementara
- Barang dipergunakan oleh K3S minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi
- Barang yang telah diekspor dan diimpor kembali dalam kualitas sama
- Barang yang telah diekspor untuk perbaikan dan diimpor kembali
- Barang untuk diolah atau dipasang pada barang lain yang mendaoat KITE (kemudahan impor untuk tujuan ekspor)
- Barang yang diimpor oleh UMKM
- Barang dalam rangka kerjasama/PKP2B oleh kontraktor
- Barang kiriman untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Notes :
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah diundangkannya PP Nomor 49 tahun 2022 adalah :
- PP 146 tahun 2020 s.t.d.t.d PP 38 tahun 2003
- PP 81 tahun 2015 s.t.d.t.d PP 48 tahun 2020
- PP 40 tahun 2015 s.t.d.t.d PP 58 tahun 2021
- PP 50 tahun 2019
Penulis : Team Izinesia