pembuatan kode billing pajak aplikasi pebukuan laporan keuangan umkm pribadi bisnis
Perhitungan Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Di bayar Bulanan Beserta Contohnya

Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dibayar Bulanan (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id

Salah satu hal yang berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan seseorang adalah mengenai status kepegawaiannya. Di antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap terdapat ketentuan perpajakan yang berbeda. Dari ketentuan pajak yang berbeda, maka akan berpengaruh terhadap cara perhitungannya yang berbeda.

Berdasarkan peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016, menyatakan bahwa Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang menerima penghasilan dengan besar penghasilan yang dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian jenis pekerjaan dari pemberi kerja.

Namun, pegawai atau karyawan tidak tetap yang memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan melebihi PTKP, maka perhitungan PPh 21 yang digunakan sama seperti perhitungan PPh 21 karyawan tetap.

Jenis-Jenis Upah yang Diperoleh oleh Karyawan Tidak Tetap

Istilah yang digunakan untuk penghasilan karyawan tidak tetap adalah imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah borongan. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya:

  • Upah harian adalah upah yang diperoleh karyawan secara harian.
  • Upah mingguan adalah upah yang diperoleh karyawan secara mingguan.
  • Upah satuan adalah upah yang diperoleh karyawan berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan.
  • Upah borongan adalah upah yang diperoleh karyawan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Ketentuan Khusus PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Berikut adalah daftar ketentuan khusus pada PPh 21 untuk karyawan tidak tetap atau PKWT:

  1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilan karyawan dalam sehari belum melebihi Rp300.000.
  2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan karyawan dalam sehari sebesar atau melebihi Rp450.000, merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  3. Apabila karyawan tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000 dalam 1 bulan, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  4. Rata-rata penghasilan karyawan dalam sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
  5. PTKP yang sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
  6. PTKP sehari dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya. Yaitu sebesar PTKP per tahun Rp54.000.000 dibagi 360 hari.
  7. Apabila karyawan tidak tetap tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Meski ketentuan perpajakannya berbeda dengan pegawai tetap, jenis pajak yang dikenakan sama yakni PPh Pasal 21.

Ketentuan lain yang harus diketahui terkait ketentuan perpajakan untuk pegawai tidak tetap adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan ada beberapa ketentuan yang harus diketahui seperti:

  • PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp 450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan.
  • Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku jika:
    1. Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000 sebulan
    2. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
    3. Penghasilan berupa honorarium
    4. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Tarif PPh21 Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas

Berikut adalah tabel mengenai tarif PPh21 yang dikenakan untuk pegawai Tidak Tetap atau tenaga kerja lepas:

PENGHASILAN SEHARI

PENGHASILAN KUMULATIF SEBULAN

TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK

< Rp 450.000

< Rp 4.500.000

Tidak Ada PPh 21

 

< Rp 4.500.000

5% x (Upah – Rp 450.000)

 

< Rp 450.000

5% x (Upah – (PTKP/360))

 

5% x (Upah – (PTKP/360))

 

 

< Rp 450.000

Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a)

 

Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a)

 

 

 

Penguraian lebih lengkap terhadap tabel diatas adalah:

  1. Tidak ada PPh 21 yang dipotong jika upah harian atau rata-rata upah harian kurang dari Rp 450.000 dan jumlah kumulatif dalam satu bulan belum melebihi Rp 4.500.000.
  2. PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah harian dikurangi Rp 450.000, lalu dikalikan 5% jika, Upah harian atau rata-rata upah harian sudah lebih dari Rp.450.000 tetapi jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.
  3. PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah dikurangi PTKP sehari lalu dikalikan 5%, jika, jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp.4.500.000, tetapi kurang dari Rp.10.200.000.
  4. Berlaku Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a), jika, jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp 10.200.000.

Tarif pada tabel di atas hanya diterapkan berdasarkan:

  • Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 450.000 atau
  • Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000.

Bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan kumulatif yang telah melebihi Rp 8.200.000, maka PPh Pasal 21-nya dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Contoh Cara Hitung PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

  1. Cara Hitung untuk Upah Harian

Danu adalah seorang pegawai upah harian dengan status belum menikah pada bulan Maret 2020. Danu bekerja pada perusahaan PT Abadi Makmur dan menerima upah sebesar Rp 700.000 per hari. Berapa PPh 21 nya?

Jawab:

  • upah sehari > Rp 450.000: Rp 700.000 – Rp 450.000 = Rp 250.000
  • PPh 21 harian: 5% x Rp 250.000 = Rp 12.500

Pada hari ke-7, Danu telah menerima penghasilan sebesar Rp 4.900.000 sehingga sudah lebih dari Rp 4.500.000, maka perhitungan PPh 21 nya adalah sebagai berikut:

  • Upah s/d hari ke 7 = 7 x Rp 700.000 = Rp 4.900.000
  • PTKP = 7 x (Rp 54.000.000/360) = (Rp 1.050.000)
  • PKP = Rp 3.850.000
  • PPh 21 terutang: 5% x Rp 3.850.000 = Rp 192.500

Maka jumlah PPh 21 per hari Hendra yang dipotong sejak hari ke-8 dan seterusnya adalah sebesar:

  • Upah sehari = Rp 700.000
  • PTKP sebenarnya: Rp 54.000.000/360 = (Rp 150.000)
  • PKP = Rp 550.000
  • PPh 21 terutang = 5% x Rp 550.000 = Rp 27.500 perhari
  1. Cara Hitung untuk Upah Mingguan dan Upah Satuan

Beni adalah seorang karyawan yang belum menikah. Pada bulan Januari 2021, Glen bekerja sebagai tenaga kerja harian di sebuah pabrik kipas angin dan mendapat upah Rp 100.000 untuk per jumlah unit kipas angin yang dapat diselesaikan. Dalam satu minggu (6 hari kerja) dia menyelesaikan 40 buah TV dengan total upah Rp 4.000.000. Jadi, berapa PPh 21 yang dikenakan pada Beni?

Jawab:

  • Upah per hari = Rp 4.000.000/6 = Rp 666.667
  • Upah di atas Rp 450.000 = Rp 666.667 – Rp 450.000 = Rp 216.667
  • PPh 21 terutang = 6 x (5% x Rp 216.667) = Rp 65.000
  1. Cara Hitung untuk Upah Borongan

Doni mengerjakan sebuah event tahunan dengan upah borongan sebesar Rp 1.000.000, pekerjaan yang diselesaikan dalam 2 hari. Berapa PPh 21nya?

Jawab:

  • Upah borongan sehari = Rp 1.000.000 / 2 = Rp 500.000
  • Upah di atas Rp 450.000 = Rp 500.000 – Rp 450.000 = (Rp 50.000)
  • PPh 21 terutang = 2 x (5% x Rp 50.000) = Rp 5.000
  1. Cara Hitung untuk Upah Bulanan

Ratih adalah seorang perempuan yang sudah menikah tapi belum memiliki anak. Ia bekerja di salah satu agensi periklanan dengan upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2021, Dewi hanya bekerja 20 hari dengan upah sehari sebesar Rp 400.000. Jadi bagaimana perhitungan PPh Dewi?

Jawab:

  • Upah Januari 2021 = 20 x Rp 400.000 = Rp 8.000.000
  • Penghasilan neto setahun: Rp 8.000.000 x 12 = Rp 96.000.000
  • PTKP K/0 = (Rp 58.500.000)
  • PKP = Rp 37.500.000
  • PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp 37.500.000 = Rp 1.875.000
  • PPh 21 terutang sebulan = Rp 1.875.000/12 = Rp 156.250

 

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami pajaknesia.id