pembuatan kode billing pajak aplikasi pebukuan laporan keuangan umkm pribadi bisnis
Cara Mengetahui Tarif PPh Final UMKM, Simak Artikel Ini!

Tarif PPh Final UMKM (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id

Apa Itu Pajak Final UMKM?

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau biasa disebut UMKM sangat berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi Indonesia. Sektor bisnis UMKM, selain menguntungkan pemilik usaha, juga dapat menguntungkan orang lain. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku UMKM. Maka dari itu, khusus pelaku UMKM dikenai PPh Final UMKM setengah persen atau sebesar 0,5%.

 

Kriteria Pengelompokan UMKM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, penggolongan UMKM bisa dibedakan menurut jumlah aset dan total omzet penjualan. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa jumlah karyawan juga bisa menentukan penggolongan dari UMKM. Berikut adalah pengelompokan UMKM berdasarkan jumlah asset dan omzetnya:

  1. Usaha Mikro

Yang termasuk Usaha Mikro, yaitu usaha yang memiliki karyawan kurang dari 4 orang, memiliki aset/kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal Rp 50 juta setahun, serta menghasilkan omzet penjualan maksimal Rp 300 juta setahun.

  1. Usaha Kecil

Yang termasuk Usaha Kecil, yaitu usaha yang memiliki karyawan dengan jumlah 5 hingga 19 orang, memiliki aset/kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta setahun, serta menghasilkan omzet penjualan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar setahun.

  1. Usaha Menengah

Yang termasuk Usaha Mikro, yaitu usaha yang memiliki karyawan dengan jumlah 20 hingga 99 orang, memiliki aset/kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar setahun, serta menghasilkan omzet penjualan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar setahun.

 

Dasar Hukum Pajak Final UMKM

Pajak UMKM sejatinya adalah PPh Pasal 4 ayat (2), yang praktiknya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Melalui peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 dan diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang meliputi orang pribadi dan badan (koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas).

Melalui peraturan terbaru, Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 atau biasa dikenal dengan nama Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), tarif PPh Final untuk pengusaha dengan peredaran bruto tertentu mengalami perubahan, yaitu bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.

 

Tarif Pajak UMKM

Berdasarkan peraturan terbaru yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021, tarif PPh Final untuk pengusaha dengan peredaran bruto tertentu mengalami perubahan, yaitu bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018). Namun dalam penghitungannya, bagi UMKM orang pribadi dengan omzet di atas Rp 500 juta akan dikenakan tarif PPh final 0.5% dengan rincian bulan-bulan dengan omzet total sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan batas peredaran bruto terbaru. Tarif pajak 0.5% baru dikenakan untuk bulan berikutnya dalam tahun pajak berjalan ketika omzet sudah di atas Rp 500 juta.

 

Ketentuan Pengenaan Pajak UMKM

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku UMKM. Maka dari itu, khusus pelaku UMKM dikenai PPh Final UMKM setengah persen atau sebesar 0,5%. Apabila peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar pada tahun berjalan atau Wajib Pajak telah melewati jangka waktu pengenaan, maka penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak berikutnya dikenai ketentuan umum PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 31E UU PPh untuk Wajib Pajak badan.

Namun banyak WP yang belum mengetahui, bahwa pengenaan tarif PPh 0,5% ini memiliki batas waktu. Menurut PP-23/2018, bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maksimal penggunaan tarif UMKM lamanya adalah 3 tahun, sedangkan bagi badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau Firma, jangka waktu berlakunya 4 tahun, sementara WP orang pribadi diberikan jangka waktu penggunaan tarif 0,5% paling lama yakni 7 tahun. Jangka waktu ini dimulai dengan memperhatikan saat WP mulai terdaftar. Apabila terdaftar sebelum PP23-2018 mulai berlaku (1 Juli 2018), maka batas waktu dimulai sejak PP23-2018 mulai berlaku, namun apabila terdaftar lebih dari tahun 2018, maka dimulai sejak tahun pajak terdaftar.

 

Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak Final UMKM

Jika PPh Final UMKM telah dipotong oleh pihak ketiga sebagai pemotong pajak, maka batas pembayaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan, apabila PPh Final UMKM disetorkan sendiri, maka batas pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Final dapat disetorkan menggunakan kode billing. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi/pos, ATM, atau internet banking.

Sementara batas waktu pelaporan PPh Final UMKM yaitu sebagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan PPh badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

 

 

Manfaat Pajak Final UMKM

Adanya tarif pajak penghasilan untuk UMKM sebesar 0,5% tentu membawa banyak manfaat, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. UMKM dapat membayar pajak dengan cara mudah dan sederhana karena dalam perhitungan PPh Final ini hanya menjumlahkan peredaran bruto (omzet), lalu dikalikan tarif PPh Final yaitu 0,5%.
  2. Membantu mengurangi beban pajak bagi pelaku UMKM karena sisa omzet setelah dipotong pajak bisa digunakan untuk mengembangkan usaha.
  3. Tarif pajak yang rendah bisa memotivasi seseorang untuk terjun ke dunia wirausaha dan UMKM semakin patuh dalam membayar pajak.

 

Cara Menghitung Pajak Final UMKM

  1. UMKM yang dimiliki Budi mendapatkan omzet Rp 40 juta setiap bulannya. Berapa PPh UMKM yang dikenakan kepada UMKM Budi?

Jawab:

UMKM Budi mendapatkan omzet Rp 40 juta per bulan, maka dalam setahun omzetnya sebesar Rp 480 juta. Angka penghasilan ini masih di bawah Rp 500 juta sehingga UMKM Budi tidak dikenakan pajak penghasilan final.

  1. UMKM yang dimiliki SIndi mendapatkan omzet Rp 50 juta setiap bulannya. Berapa PPh UMKM yang dikenakan kepada UMKM SIndi?

Jawab:

Jika memiliki omzet sebesar Rp 50 juta sebulan, besaran omzet UMKM Sindi selama setahun adalah Rp 600 juta. Angka penghasilan ini sudah melewati batas peredaran bruto Rp 500 juta sehingga dikenakan tarif PPh Final UMKM.

  • Pada 10 bulan pertama, UMKM Sindi tidak dikenakan pajak karena ketentuan batas peredaran bruto, yaitu: Rp 50 juta x 10 = Rp 500 juta
  • Pada bulan ke 11 dan ke 12, UMKM Sindi dikenakan Pajak UMKM sebesar = Rp 50 juta x 0,5% = Rp 250.000 perbulan

 

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami pajaknesia.id