Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM Pada PP Nomor 44 tahun 2022 (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).
PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka seorang pengusaha, baik itu wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun poin-poin dalam syarat subjektif dan objektif adalah sebagai berikut:
- Syarat objektif
Syarat objektif dalam peraturan perpajakan merinci mengenai gambaran kegiatan usaha, yakni sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengajuan PKP (formulir di-cap jika permohonan adalah badan usaha)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi akta perusahaan
- Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan)
- Syarat subjektif
Syarat subjektif dalam peraturan perpajakan merinci mengenai gambaran kegiatan usaha, yakni sebagai berikut:
- Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba rugi)
- Daftar aset perusahaan secara terperinci
- Foto tempat kegiatan usaha
- Denah lokasi kegiatan usaha
Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).
Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya dan bisa di laporkan melewati https://web-efaktur.pajak.go.id/.
Tarif PPN
Setiap jenis pajak memiliki tarif pajaknya masing-masing. Begitupun dengan PPN. Tarif PPN sebagai berikut:
- Tarif umum 11% untuk penyerahan dalam negeri
- Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
- Tarif Pajak sebesar 11% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Jenis DPP PPN
DPP PPN adalah harga yang dibebankan pada penjual barang atau jasa saat transaksi atau sederhananya DPP PPN merupakan harga dari sebuah barang atau jasa yang diserahkan. Sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang dapat dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN adalah:
- DPP Harga Jual
Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP). Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang (UU) PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.
- DPP Penggantian
Penggantian yang dimaksud adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai penggantian ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.
- DPP Nilai Ekspor
Nilai ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- Nilai Impor
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
- DPP Nilai Lain
Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Secara umum DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN, yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
PP Nomor 44 Tahun 2022
Sejak 29 Oktober 2021, Pemerintah meresmikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Terdapat banyak turunan dari Undang-Undang ini, di antaranya tertuang dalam PP 44 tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Bagaimana perbedaan PP 44 Tahun 2022 dengan PP sebelumnya?
- SUBSTANSI YANG DISEMPURNAKAN
- Pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM (pasal 4)
- Pemakaian sendiri atas BKP dan/atau JKP (pasal 6)
- Penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM (pasal 9)
- Penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang merupakan bagian dari harga atau pembayaran (pasal 17 ayat 1 dan pasal 17 ayat 2)
- DPP dan PPN terutang yang ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan (pasal 17 ayat 3, pasal 17 ayat 4, dan pasal 17 ayat 5)
- Hak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang salah dipungut oleh pihak yang terpungut yang salah dipungut (pasal 20)
- Konversi kurs ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri yang berlaku saat pembuatan faktur pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang (pasal 21)
- SUBSTANSI BARU
- Menteri menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (pasal 5)
- Pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM (pasal 6)
- PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional di dalam daerah pabean (pasal 8)
- Penyerahan Barang Kena Pajak berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (pasal 10)
- Penyerahan Barang Kena Pajak dalam skema transaksi pembiayaan syariah (pasal 12)
- Pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu Rp 0,00 (pasal 16)
- Perlakuan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat melewati jangka waktu tertentu (pasal 28)
- Mekanisme penggunaan tarif PPN saat terjadi perubahan tarif PPN (pasal 29)
- SUBSTANSI YANG TIDAK BERUBAH
- Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (pasal 2 dan 3)
- Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dikenai PPN (pasal 7)
- Pengalihan BKP kepada badan untuk tujuan setoran modal pengganti saham (pasal 11)
- Jenis barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (pasal 13)
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atau PPN dan PPnBM serta penentuan DPP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah (pasal 14)
- Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM (pasal 18)
- Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan (pasal 19)
- Tempat pengkreditan pajak masukan (pasal 22)
- Saat terutang PPN atau PPN dan PPnBM (pasal 23 dan pasal 24)
- Pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang (pasal 25)
- Perlakuan Faktur Pajak yang dibuat melewati jangka waktu tertentu (pasal 26)
- Ketentuan pengisian keterangan dalam Faktur Pajak (pasal 27)
- PKP Pedagang Eceran (pasal 30)
Penulis : Team Izinesia