Jenis-Jenis Kredit Pajak (Pajaknesia.id)
Pengertian PPh Badan dan Wajib Pajak Badan
Pajak Penghasilan Badan (PPhB) atau PPh Badan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan. Sedangkan Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang tergabung dan bekerjasama dalam bentuk modal yang melakukan kegiatan usaha maupun tidak melakukan usaha yang diwajibkan dalam ketentuan perpajakan.
Hak Wajib Pajak Badan
- Hak mengajukan restitusi kelebihan pembayaran pajak
- Hak mendapat perlindungan kerahasiaan data
- Hak memperoleh pengembalian pendahuluan kebijakan pembayaran pajak
- Hak mendapatkan fasilitas pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)
- Hak peroleh insentif perpajakan
Kewajiban Wajib Pajak Badan
- Kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan
- Wajib membayar kewajiban pajaknya
- Kewajiban melaporkan pajaknya
- Kewajiban berlaku kooperatif apabila dilakukan pemeriksaan pajak
Jenis-Jenis Kewajiban PPh Badan
- Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 mengatur mengenai pemotongan dari hasil pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan Anda, dan harus dibayarkan setiap bulannya. Perusahaan melakukan pemotongan langsung atas penghasilan para karyawan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi.
- Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh 22 adalah pajak penghasilan yang mengatur atas pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan pada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.
- Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang mengatur atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika terjadi transaksi yang merujuk pada:
- Transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham
- Royalti, bunga, hadiah dan penghargaan
- sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah dan transfer bangunan atau jasa.
- Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pajak yang mengatur atas angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT PPh dikurangi PPh yang telah dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan boleh dikreditkan. Tarif PPh 25 kemudian terbagi menjadi tiga klasifikasi berdasarkan tingkat brutonya.
- Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26 mengatur pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Pajak Penghasilan Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 mengatur atas jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, serta telah disetorkan. Maka nilai lebih pajak terutang tersebut harus dibayarkan sebelum SPT PPh Badan dilaporkan.
- Pajak Penghasilan Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pajak yang mengatur atas laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk Wajib Pajak Badan yang bergerak pada:
- Sektor pelayaran atau penerbangan internasional
- Perusahaan asuransi luar negeri
- Pengeboran minyak, gas dan geothermal
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan serah guna.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) mengatur pajak yang dipungut dari penghasilan yang dipotong dari:
- Bunga deposito dan tabungan lainnya
- Bunga obligasi dan surat utang negara
- Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi
- Hadiah undian
- Transaksi saham dan sekuritas lainnya
- Serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan yang ditetapkan.
- Pajak Pertambahan Nilai
PPN adalah merupakan pajak yang dibebankan untuk transaksi atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai PPN biasanya ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan tersebut.
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok. Barang tersebut biasanya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu yang pada umumnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.
Dalam menyetorkan pajak terutang, wajib pajak badan dapat terlebih dahulu menghitung kredit pajak untuk dikreditkan. Apa itu kredit pajak dan bagaimana cara menghitung kredit pajak? Simak penjelasan di bawah ini…
Apa Yang Dimaksud Dengan Kredit Pajak?
Kredit pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak, setelah ditambah dengan pajak yang dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak terutang, termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri. Dalam setiap tahunnya, wajib pajak harus membayar pajak terutang yang terhitung pada periode tahun pajak. Pembayaran pajak terutang itu akan dilakukan melalui pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atau melalui pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang. Dari pajak-pajak yang dibayarkan, Wajib Pajak dapat mengkreditkan beberapa jenis pajak yang telah dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun.
Jenis-Jenis Kredit Pajak
Kredit pajak tidak terbatas pada satu jenis pajak saja. Tetapi ada beberapa jenis pajak yang dapat dikreditkan. Berikut adalah jenis-jenis kredit pajak:
- Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sesuai ketentuan dalam Pasal 21.
- Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sesuai ketentuan dalam Pasal 22.
- Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sesuai ketentuan dalam Pasal 23.
- Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 24.
- Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak terkait sesuai ketentuan dalam Pasal 25.
- Pemotongan pajak atas penghasilan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 Ayat 5.
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pajak
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dibayarkan, maka kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak. Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak. Namun, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum dilakukan pengembalian pajak di antaranya:
- Keabsahan bukti pungutan, bukti potongan, dan bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan.
- Kebenaran materiil tentang besaran pajak penghasilan terutang.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang berhak untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan dan catatan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak penghasilan terutang. Kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan harus dikembalikan kepada wajib pajak sebagai restitusi. Sedangkan kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Pajak Penghasilan disampaikan, paling lambat ketika batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Cara Menghitung Kredit Pajak
- Pada tahun 2018 PT ABC memiliki PPh Terutang sebesar Rp 3.487.000.000. Data Kredit pajak PT ABC selama tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Angsuran PPh pasal 25 setiap bulan Rp 100.000.000
- PPh pasal 21 atas tunjangan pajak karyawan Rp 900.000.000
- PPh pasal 22 atas impor mesin ATM Rp 1.400.000.000
- PPh pasal 23 atas sewa dan jasa sesuai bukti potong sebesar Rp 150.000.000
Berdasarkan data tersebut, berapa kredit pajak PT ABC untuk tahun 2018? Berapa PPh Kurang/Lebih Bayar dari PT ABC?
Jawab :
- Kredit Pajak:
- PPh pasal 21 atas tunjangan pajak karyawan = Rp 900.000.000
- PPh pasal 22 atas impor mesin ATM = Rp 1.400.000.000
- PPh pasal 23 atas sewa dan jasa sesuai bukti potong sebesar = Rp 150.000.000
- Angsuran PPh pasal 25 (12 bulan) = Rp 1.200.000.000
- Total Kredit Pajak = Rp 3.650.000.000
- PPh Lebih Bayar:
PPh Terutang – Total Kredit Pajak
Rp 3.487.000.000 – Rp 3.650.000.000 = Rp 163.000.000
- Maka, total kredit pajak PT ABC untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp 3.650.000.000 dan PPh lebih Bayarnya adalah sebesar Rp 163.000.000
- Pada tahun 2019 PT JKL memiliki PPh Terutang sebesar Rp 348.700.000. Data Kredit pajak PT JKL selama tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Pemotongan PPh Pasal 21 Rp 50.000.000
- Pemotongan PPh Pasal 22 Rp 50.000.000
- Pemotongan pajak dari modal (PPh Pasal 23) Rp 100.000.000
- Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) Rp 5.000.000
- Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Rp 15.000.000
Berdasarkan data tersebut, berapa kredit pajak PT JKL untuk tahun 2019? Berapa PPh Kurang/Lebih Bayar dari PT JKL?
Jawab :
- Kredit Pajak:
- Pemotongan PPh Pasal 21= Rp 50.000.000
- Pemotongan PPh Pasal 22 = Rp 50.000.000
- Pemotongan pajak dari modal (PPh Pasal 23) = Rp 100.000.000
- Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) = Rp 5.000.000
- Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak = Rp 15.000.000
- Total Kredit Pajak = Rp 220.000.000
- PPh Kurang Bayar:
PPh Terutang – Total Kredit Pajak
Rp 348.700.000 – Rp 220.000.000 = Rp 128.700.000
- Maka, total kredit pajak PT ABC untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp 348.700.000 dan PPh kurang Bayarnya adalah sebesar Rp 128.700.000
Penulis : Team Izinesia