pembuatan kode billing pajak aplikasi pebukuan laporan keuangan umkm pribadi bisnis
cara pelaporan spt tahunan orang pribadi beserta contoh penjelasan

Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id

Jelang bulan Maret dan April, kita pasti disibukkan dengan rutinitas lapor pajak. Tepatnya menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

Biasanya karena lapor SPT setahun sekali, banyak wajib pajak yang lupa dengan dokumen-dokumen penting perpajakannya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor EFIN, alamat email akun DJP Online, bahkan cara mengisi dan lapor SPT lewat e-Filing.

Setiap tahun juga, pasti ada wajib pajak baru yang akan lapor SPT Pajak pertama kali. Mereka belum memiliki dokumen seperti di atas.

Berikut persiapan yang harus dilakukan wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan:

  1. Siapkan NPWP

Kalau mau lapor pajak, kamu mesti punya yang namanya NPWP. Semacam tanda pengenal atau identitas wajib pajak.

  1. Mengurus atau membuat EFIN

EFIN adalah nomor identitas pelaporan elektronik. EFIN diperlukan untuk membuat akun DJP Online atau reset password DJP Online karena lupa. Sementara DJP Online adalah situs maupun aplikasi perpajakan yang disediakan Ditjen Pajak agar Wajib Pajak dapat melapor SPT secara online, seperti e-Filing.

  1. Buat Akun DJP Online

Seperti disebutkan di atas, DJP Online adalah akses untuk pelaporan SPT pajak secara online, termasuk menggunakan e-Filing. Jadi setelah EFIN diperoleh, kamu bisa langsung mengaktivasinya melalui laman DJP Online. Sekaligus membuat dan mengaktifkan akun DJP Online. Aktivasi EFIN maksimal 30 hari setelah mendapatkan EFIN. Jika tidak melakukan aktivasi lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN hangus dan kamu harus mengajukan permintaan EFIN ulang.

  1. Minta Bukti Potong

Sudah punya NPWP, EFIN, akun DJP Online, tetapi belum ada bukti potong PPh 21, ya gak bisa lapor SPT Tahunan. Kalau belum menerima, segera minta kantor supaya bisa menyampaikan SPT tepat waktu. Bukti potong PPh 21 ada dua, yakni 1721 A1 dan 1721 A2. Peruntukkannya berbeda. Bupot A1 untuk pegawai tetap (karyawan swasta), penerima pensiun berkala, tunjangan hari tua berkala, jaminan hari tua berkala. Sementara bupot A2, untuk Pegawai Negeri Sipi (PNS), Anggota TNI/POLRI, pejabat negara, dan pensiunannya. 

  1. Lapor SPT Tahunan

Jika dokumen sudah lengkap, akses sudah punya, langkah selanjutnya lapor SPT Tahunan dengan e-Filing. Bisa online dari rumah saja. Masuk ke akun DJP Online. Masukkan nominal-nominal yang tertera pada bukti potong ke SPT. Untuk mengetahui cara mengisi SPT Tahunan menggunakan e-Filing, lihat panduan berikut ini:

  • Untuk Formulir 1770 S

Punya penghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, jangan bingung lapor pajaknya. Anda bisa menggunakan aplikasi e-Filing dengan formulir 1770 S. Cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) elektronik secara online lewat website DJP Online. Berikut caranya:

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online
  3. Masukkan juga kode keamanan (captcha)
  4. Lalu klik “Login”
  5. Pilih layanan “e-Filing”
  6. Pilih atau klik “Buat SPT”
  7. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S:

Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban “Tidak”

Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban “Tidak”

Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban “Tidak”

Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Tapi bila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan.”

  1. Jika memilih “Dengan Panduan,” klik SPT 1770 S dengan panduan
  2. Setelah itu, melakukan pengisian e-Filing 1770 S

Dimulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, contohnya 2018.

Selanjutnya status SPT, contoh pilih status SPT Normal bila Anda baru pertama kali lapor pajak tahun 2018. Jika sudah pernah, dan ingin ada pembetulan, maka pilih pembetulan, lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa.

  1. Klik langkah berikutnya
  2. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Bukti potong pajak yang sudah Anda siapkan, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
  3. Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai kolomnya.

Bila Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom Jenis Pajak.

Kemudian isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara). Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom Nama Pemotong atau Pemungut Pajak.

Isi nomor bukti, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

  1. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda
  2. Klik langkah berikutnya
  3. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
  4. Klik langkah berikutnya
  5. Masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada. Contohnya penghasilan dari sewa kontrakan, bunga deposito, dan lainnya
  6. Klik langkah berikutnya
  7. Mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika ya, disebutkan penghasilannya, dan jika tidak klik langkah berikutnya
  8. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp10 juta, dan lainnya.
  9. Setelah selesai, klik langkah berikutnya
  10. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Klik di tombol tambah, lalu isi. Contohnya hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp5 juta. Jika sudah mengisi, klik simpan.
  11. Klik langkah berikutnya
  12. Selanjutnya memasukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab dulu pertanyaan apakah Anda memiliki harta?

Jika ya, masukkan harta satu persatu dengan klik tombol tambah. Contoh Anda punya sepeda motor, isi kode harta, nama harta (merek motor), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB).

Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu.”

  1. Klik langkah berikutnya
  2. Tambahkan utang yang Anda miliki, misalnya sisa kredit motor.

Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik simpan.

Bila sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu.”

  1. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.

Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu.”

Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah. Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.

  1. Klik langkah berikutnya
  2. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya ke Baznas
  3. Klik langkah berikutnya
  4. Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri.

Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

Lalu pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Bila Anda telah berkeluarga tanpa tanggungan, pilih Kawin/K dan kolom sebelahnya 0.

Perhatikan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).

  1. Klik langkah berikutnya
  2. Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada.
  3. Klik langkah berikutnya
  4. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada. Jika tidak ada, kosongkan, dan klik langkah berikutnya
  5. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Di tahap ini akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar

Periksa kembali data tersebut. Jika sudah sesuai, klik langkah berikutnya

  1. Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:

Jika status SPT Anda kurang bayar, akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika belum, klik jawaban belum.

Jika sudah membayar, klik jawaban sudah. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran

Bila Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik langkah berikutnya

  1. Tahapan selanjutnya konfirmasi. Muncul pernyataan, yang harus dijawab dengan klik setuju atau agree.
  2. Klik langkah berikutnya
  3. Setelah itu muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.

Klik tulisan “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi.

Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel.

Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT

Selanjutnya klik “Kirim SPT”

  1. SPT Anda sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S.
  • Untuk Formulir 1770 SS

Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contohnya karyawan swasta dan PNS. Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop Anda:

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”
  2. Pilih layanan “e-Filing”
  3. Pilih atau klik “Buat SPT”
  4. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS

Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak

Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak

Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban ya

  1. Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS
  2. Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa
  3. Isi juga data SPT, yang terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Misalnya kalau ada, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta
  • Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
  • Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.
  1. Klik “Berikutnya”
  2. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
  3. Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
  4. Klik “Kirim SPT”
  5. SPT Anda sudah terkirim
  6. Jika Anda mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas
  7. Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

 

Selain Online E-Filing, Lapor Pajak Bisa Lewat Ini

Persiapan di atas lebih kepada cara pelaporan SPT Tahunan secara online, khususnya melalui e-Filing. Namun sebetulnya menyerahkan SPT Pajak selain online, dapat menggunakan cara offline.

Antara lain datang langsung ke kantor pajak terdekat, lewat pos atau jasa ekspedisi, ojek online, serta penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra Ditjen Pajak.

Makin banyak kanal resmi pelaporan SPT Tahunan. So, jangan sampai gak lapor SPT untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

 

Penulis : Team Izinesia

 

Open chat
1
Salam Hormat Kami pajaknesia.id