CARA MUDAH MENGHAPUS NPWPSECARA ONLINE & OFFLINE
Cara Menghapus NPWP Online & Ofline (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak memiliki masa kedaluwarsa dan berlaku seumur hidup karena kewajiban pajak tersebut melekat sampai setelah wajib pajak meninggal. Namun NPWP juga dapat dihapus jika ada suatu kepentingan tertentu misal sudah tidak memiliki usaha/pekerjaan, untuk menghindari penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) oleh Direktorat Jenderal Pajak karena tidak melaporkan SPT. Denda administrasi karena tidak melaporkan SPT sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan bagi wajib pajak badan sebesar Rp 1.000.000.
Merujuk pada peraturan Direktur Jenderal Pajak pasal 9 ayat 1 PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. Diantaranya karena meninggal dunia, penghapusan NPWP orang asing yang telah kembali ke negara asalnya atau penghapusan NPWP istri yang memilih ikut suami. Berikut ketentuan siapa saja yang dapat mengajukan penghapusan NPWP:
- Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak wanita kawin atau istri yang ikut suami digabungkan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak, apabila warisan sudah selesai dibagi harus ada keterangan selesai pembagian warisan.
- PNS/ TNI/ POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
- Karyawan atau pegawai berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek.
- Telah berpindah dan meninggalkan negara Indonesia untuk selama-lamanya.
- Memiliki lebih dari 1 Kode NPWP, dihapuskan salah satu untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai sarana administratif perpajakan.
- Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT
- Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Wajib pajak tertentu selain Perseroan Terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukan adanya kegiatan usaha.
Cara penghapusan NPWP, menurut Pasal 9 ayat 2 PER-20/PJ/2013, bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi. Adapun penghapusan NPWP ini memiliki syarat lain untuk dapat diajukan, diantaranya wajib pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure), seluruh NPWP cabang telah dihapus. Kemudian tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan. Selanjutnya, wajib pajak bersangkutan tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), dan tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan. Berikut cara-cara pengajuan penghapusan NPWP:
- Cara pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara manual
Cara ini bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu, juga bisa mengurusnya melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Nantinya pihak KP2KP akan meneruskan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke KPP. Setelah itu KPP akan memberikan bukti penerimaan surat jika permohonan diterima secara lengkap. Setelah memenuhi syarat, wajib pajak harus melengkapi formulir penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyerahkan dokumen sesuai persyaratan. Berikut dokumen-dokumen penting yang perlu dipersiapkan.
- surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
- dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
- dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
- surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
Permohonan secara tertulis dimaksud disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
- langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Cara pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara Online
Langkah yang pertama adalah mengisi formulir penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada situs Dirjen Pajak (www.pajak.go.id). Berikut hal-hal yang perlu diketahui terlebih dahulu:
- Permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi e-registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
- Wajib Pajak yang menyampaikan formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aplikasi e-registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan secara upload softcopy dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
- Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
- Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
- Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Penulis : Team Izinesia