TATA CARA PEMBUATAN NPWP DI KOTA KALIAN !
Cara Pembuatan NPWP (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak memiliki masa kedaluwarsa dan berlaku seumur hidup karena kewajiban pajak tersebut melekat sampai setelah wajib pajak meninggal. Namun NPWP juga dapat dihapus jika ada suatu kepentingan tertentu misal sudah tidak memiliki usaha/pekerjaan, untuk menghindari penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) oleh Direktorat Jenderal Pajak karena tidak melaporkan SPT. Denda administrasi karena tidak melaporkan SPT sebesar Rp.100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan bagi wajib pajak badan sebesar Rp.1.000.000.
Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, dimana 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.
- Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh, 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dst.
- Enam digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
- Satu digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
- Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar.
- Tiga digit (YYY) terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.
Jenis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Terdapat 2 jenis NPWP yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi dan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan. Berikut adalah perbedaannya:
- NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yaitu:
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
- Memiliki Penghasilan dari Usaha
- NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan, yaitu:
- Badan milik Pemerintah
- Badan milik Swasta
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Walaupun NPWP merupakan dokumen yang penting, masih banyak orang yang tidak mengerti dan tidak membuat NPWP. Padahal, NPWP memiliki banyak manfaat di dalam ataupun di luar perpajakan loh! Contohnya sebagai berikut:
- Persyaratan Administrasi
Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut. Contohnya adalah kredit bank, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank, pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), dan pembuatan paspor.
- Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut. Contoh dokumen administrasi yang memerlukan NPWP adalah pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar, dan lain – lain.
Dengan memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Karena bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu mempunyai NPWP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.
Cara Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Terdapat dua cara pembuatan NPWP, yaitu secara online dan secara offline. Simak langkah-langkahnya di bawah ini :
- Cara Membuat NPWP Secara Offline:
- Mendatangi kantor pelayanan pajak
- Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
- Siapkan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP serta seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk fotokopi. Pastikan formulir sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
- Siapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisil (Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP).
- Serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran untuk mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
- Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.
- Kartu NPWP yang sudah jadi, akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
- Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Apabila lokasi KPP terlalu jauh dari tempat tinggal, anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat untuk mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Cara Membuat NPWP Secara Online:
- Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk mengakses laman pendaftaran NPWP online di situs DJP.
- Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan klik “daftar”. Pastikan anda mengisi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
- Lakukan aktivasi akun dengan membuka email yang Anda gunakan untuk mendaftar. Kemudian buka email dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
- Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat.
- Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
- Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Cetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Kemudian tandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen, lalu satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.
- Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. dengan memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.
- Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.
- Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP
- Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Wajib Pajak Orang Pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi wanita yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu NPWP suami;
- Fotokopi Kartu Keluarga; dan
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Penulis : Team Izinesia