Cara Lapor E-Filing (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sebagai wajib pajak yang berstatus karyawan, pajak penghasilannya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Karyawan tinggal melaporkan setiap tahunnya. Setelah pemerintah menyediakan teknologi e-Filing untuk melaporkan pajak secara online, proses pelaporkan PPh pasal 21 jadi semakin mudah.
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan setiap tahunnya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara.
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini dilakukan secara online melalui e-Filing.
Jenis Formulir untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan
Di Indonesia, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Namun karena kali ini kami hanya akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan, maka yang akan dibahas adalah untuk jenis Formulir 1770 SS dan 1770 S, berikut penjelasannya :
- Formulir 1770 SS
Struktur dan bentuk formulir ini disebut paling sederhana dan digunakan oleh WP yang mempunyai penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60.000.000 setahun. Untuk WP yang masuk kategori ini, maka:
- Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 bagi pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS
- Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun
- Pengisian formulir ini tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS pada e-Filing
- Karyawan juga tinggal mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa perlu menyebutkan detailnya
- Formulir 1770 S
Formulir jenis ini, strukturnya lebih luas dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi WP. Mereka yang masuk kategori ini adalah:
- Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun
- Mendapatkan sumber penghasilan di dalam negeri (seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau;
- Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya
- Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri
WP yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, maka dia diharuskan mengisi lampiran – lampiran, contohnya data penghasilan, daftar harta atau kewajiban, bukti potong dan daftar anggota keluarga.
Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan
Setelah mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi untuk haryawan yang perlu diketahui sebelum melaporkan SPT pajak, berikutnya adalah persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum lapor SPT.
Persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 adalah memiliki dokumen sebagai berikut:
- Menyiapkan Nomor NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
- Siapkan Nomor EFIN
Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu. EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing.
- Formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan
Untuk formulir 1721-A1 atau A2 ini disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP karyawan sekarang, dan yang sebelumnya untuk dilaporkan jika dalam setahun melakukan 2 atau 3 kali pindah kerja.
Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan
Ada beberapa pilihan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh, yakni:
- Datang langsung ke KPP /Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat
- Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan)
- menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman
- Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing
Dari kesemua pilihan pelaporan SPT, yang paling mudah, efektif dan efisien tentunya lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan PPh 21 karyawan:
- Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS
Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya:
- Pertama, buka situs web DJP Online
- Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
- Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing.
- Setelah itu. klik “Buat SPT“.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT.
Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya:
Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”.
Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak).
Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”.
Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS.
- Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
- Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari:
Bagian A. Pajak Penghasilan.
Bagian B. Pajak Penghasilan.
Bagian C. Pajak Penghasilan.
Bagian D. Pernyataan.
- Klik “Berikutnya”
- Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
- Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi”
- Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT.
- SPT Anda sudah terkirim
- Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS sudah selesai.
- Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 S
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa peruntukan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS berbeda tergantung jumlah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam setahun. Bagi yang tergolong karyawan dengan kewajiban menggunakan SPT 1770 S, berikut langkah-langkahnya:
- Pertama, buka situs web DJP Online atau e-Filing likpajak.id
- Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
- Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing.
- Setelah itu. klik “Buat SPT“.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya:
Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”.
Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak).
Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Tidak”.
Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik SPT 1770 S.
- Anda bisa menggunakan formulir 1770 S, pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Namun jika ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”.
- Jika memilih “Dengan Panduan”, klik SPT 1770 S dengan panduan, setelah itu melakukan pengisian e-Filing 1770 S.
- Setelah masuk SPT 1770 S, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020.
- Pilih “Status SPT Normal” jika Anda baru pertama kali lapor tahun pajak 2020. Jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak 2020 dan ingin melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa.
- Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari:
Bagian A. Pajak Penghasilan.
Bagian B. Pajak Penghasilan.
Bagian C. Pajak Penghasilan.
Bagian D. Pernyataan.
- Klik “Berikutnya”.
- Isi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Siapkan bukti potong pajak tadi (1721 A1 atau A2), lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong pajak (perusahaan pemberi kerja), nomor dan tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong.
- Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera pada formulir 1721 A1 atau A2 tinggal dimasukkan pada kolom yang sesuai.
Jika Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”.
Lalu isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja). Jika NPWP benar, nama perusahaan akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak”
Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong.
- Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda.
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada). Contoh, penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dan lainnya.
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Lalu, mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabnya “Ya”, sebutkan penghasilan tersebut, dan jika tidak, klik “Langkah Berikutnya”.
- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada). Seperti, warisan senilai Rp100 juta, dan lainnya.
- Setelah selesai, klik “Langkah Berikutnya”.
- Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada). Klik di tombol tambah (+), lalu isi. Contoh, hadiah menang lomba senilai Rp100 juta, telah diptong PPh Final 25% sebesar Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik “Simpan”.
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Lalu masukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta”.
Jika “Ya”, masukkan harta satu per satu dengan klik tombol tambah (+). Contoh, Anda punya mobil, isi kode harta, nama harta (merek mobil), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB).
Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahunan Lalu”.
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Tambahkan utang yang Anda miliki (jika ada). Misal, kredit rumah.
Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik “Simpan”. Jika sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”.
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
Jika sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”. Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misal, Baznas.
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri (jika sudah menikah).
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada).
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada). Jika tidak ada, kosongkan dan klik “Langkah Berikutnya”.
- Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Tampilan yang muncul adalah perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah, apakah statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut dan jika sudah sesuai, klik “Langkah Berikutnya”.
- Berikutnya akan muncul tampilan seperti berikut:
Jika status SPT “Kurang Bayar”, akan muncul pertanyaan “Sudahkah Anda melakukan Pembayaran” Jika belum, klik jawaban “Belum”.
Jika sudah bayar pajak, klik jawaban “Sudah”. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran.
Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik “Langkah Berikutnya”.
- Selanjutnya adalah tahapan konfirmasi. Akan muncul pernyataan yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”.
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Lalu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengembalian kode verifikasi.
Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan “Di Sini”
Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel yang dicantumkan sebagai pilihan. Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT. Lalu klik “Kirim SPT”.
- SPT Anda sudah terkirim.
- Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 S sudah selesai.
Penulis : Team Izinesia