pembuatan kode billing pajak aplikasi pebukuan laporan keuangan umkm pribadi bisnis
tarif terbaru pph jasa konstruksi dan penjelasannya

Tarif Terbaru PPh Jasa Konstruksi (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id

Pengertian dan Jenis-Jenis PPh Final

PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan. Sehingga wjib pajak akan terbebas dari kewajiban perpajakannya setelah melunasi PPh Final Terutang.  Berikut ini adalah jenis-jenis PPh Final:

  1. Pasal 4 ayat (2)

Terdapat 5 pengelompokan penghasilan yang termasuk ke dalam PPh Final sesuai Pasal 4 ayat (2), yaitu:

  • Penghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan lainnya, Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara (SUN), dan Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan dalam bentuk Hadiah Undian.
  • Penghasilan dari Transaksi Saham dan Sekuritas lainnya, Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan, Usaha Jasa Konstruksi, Usaha Real Estate, dan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
  • Penghasilan Tertentu lainnya.
  1. Pasal 15

Pajak Penghasilan Final berdasarkan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 ini artinya PPh Final digunakan pada pengenaan pajak penghasilan netto yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus. Norma Penghitungan Khusus digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16. Tarif PPh Final sesuai Pasal 15 UU PPh ini diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan PP No. 23 Tahun 2018 yakni tarif 0,5% dari omzet bruto.

  1. Pasal 17 ayat (2c)

Merujuk pada Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final.

  1. Pasal 19

Pajak pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga, maka akan dikenakan PPh pasal 19 ini. Tariff untuk PPh pasal 19 ini adalah sebesar 10% dari nilai selisih asset yang direvaluasi.

  1. Pasal 21

Pajak Penghasilan Final ini merupakan pajak yang dipotong/dipungut atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

  • Tarif Pajak Penghasilan Final Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Final.

  1. Tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Pesangon adalah:
  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 = 0%
  • Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 = 5%
  • Penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 = 15%
  • Penghasilan bruto di atas Rp 500.000 = 25%
    1. Tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua adalah:
  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 = 0%
  • Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 = 5%
    • Tarif PPh Final Honorarium dan Imbalan Lain yang Diterima PNS atas Bebas APBN/APBD

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang diterima PNS atas bebas dari APBN atau APBD dikenakan Pajak Penghasilan Final.

Tarif Pajak Penghasilan Final atas honorarium ini ditentukan berdasarkan golongan atau tingkat jabatannya, yaitu:

  • Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya adalah = 0%
  • Golongan III, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Pratama, dan pensiunannya adalah = 5%
  • Pejabat negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya adalah = 15%
  1. Pasal 22

Pajak Penghasilan Final yang dikenakan sesuai Pasal 22 UU PPh ini dilakukan terhadap kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

  1. Pasal 26

Sedangkan PPh Final berdasarkan Pasal 26 UU PPh ini adalah pajak bersifat final yang dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri atau Badan Usaha Tetap (BUT) atas Dividen, Bunga, Royalti, Imbalan, Hadiah, Pensiun, Premi swap, dan keuntungan karena pembebasan utang.

  1. PPh Final UMKM

Pajak Penghasilan Final PP 23/2018 ini dikenakan pada UMKM dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 setahun. Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 yang kini diperbarui ketentuannya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah 0,5% dari peredaran bruto.

 

Tarif Terbaru PPh Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksi

ketentuan terbaru mengenai pengenaan PPh Jasa Konstruksi Pasal 4 ayat 2 diatur dalam PP 9/2022.

Pengenaan tarif PPh Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam beleid tersebut dapat diterapkan apabila pemenuhan persyaratan pengusaha jasa konstruksi telah mendapatkan izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi (Sertifikat Badan Usaha – SBU) dari lembaga berwenang (misalnya LPJK) bagi badan usaha.

Sedangkan bagi usaha orang perorangan pada usaha jasa konstruksi ini harus disertai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Namun dalam pelaksanaan PP 9 Tahun 2022 ini nantinya akan dilakukan evaluasi.

Evaluasi penerapan tarif Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi dalam beleid ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan.

Dalam evaluasi PP 9/2022 nantinya tidak menutup kemungkinan penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dikenakan tarif umum yakni tarif PPh Pasal 17 UU PPh.

Berikut adalah perubahan tarif PPh 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi dalam PP 51 Tahun 2008 dan PP 9 Tahun 2022:

 

Contoh Kasus PPh Jasa Konstruksi

  1. PT XYZ mendapatkan proyek pengerjaan konstruksi pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.500.000.000. Pekerjaan konstruksi tersebut dilakukan oleh kontraktor ABC yang memiliki SBU dari LPJK Kualifikasi Kecil. Maka, atas pekerjaan konstruksi tersebut dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 2,65%, karena kontraktor memiliki SIUJK, meski dengan kualifikasi kecil, namun ternyata nilai pekerjaannya sudah melebihi Rp1 miliar.
  2. CV DEF mendapatkan proyek konstruksi perbaikan gedung sebesar Rp 500.000.000. Pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang tidak memiliki SBU dari LPJK. Maka, tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikenakan sebesar 4% karena sejatinya berapa pun nilai project tersebut, selama tidak memiliki SBU atau LPJK, maka akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi

Rumus untuk menghitung PPh Jasa Konstruksi adalah:

PPh Final Usaha Jasa Konstruksi = Nilai kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi

Untuk menghitung PPh Jasa Konstruksi, simak contoh di bawah ini:

  • PT XYZ akan mendirikan kantor di Jakarta dan menggunakan Jasa Konstruksi dari CV ABC sebagai kontraktor skala menengah untuk konsultasi serta pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut. CV ABC akan memberikan dokumen berisi rincian biaya yang dibutuhkan untuk membangun kantor baru PT XYZ. Dokumen rincian ini disebut nilai kontrak sebesar Rp 5.000.000.000. Berapa PPh Jasa Konstruksi yang dipotong?

Jawab :

Karena CV ABC merupakan kontraktor dan penyedia jasa konstruksi skala menengah, maka dikenakan tarif Pajak Penghasilan jasa konstruksi sesuai PP 9 Tahun 2022 sebesar 2,65% dengan perhitungan sebagai berikut:

Nilai Kontrak x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp 5.000.000.000 x 2,65% = Rp 132.500.000

Maka, Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi yang harus disetorkan ke kantor pajak adalah sebesar Rp 132.000.000, dan harus disetorkan serta dilaporkan dalam masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. PPh Jasa Konstruksi senilai Rp 132.000.000 ini disetorkan dan dilaporkan ke DJP oleh CV ABC. CV ABC akan menerbitkan bukti potong Pajak Penghasilan Final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada PT XYZ.

 

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami pajaknesia.id