pembuatan kode billing pajak aplikasi pebukuan laporan keuangan umkm pribadi bisnis
Tarif PPh 21 Non NPWP Terbaru Beserta Contoh & Penjelasannya

Tarif PPh 21 Non NPWP (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.

Bagi karyawan atau pegawai yang memiliki NPWP atau yang tidak punya NPWP akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berbeda. Apa perbedaan penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang punya NPWP dan tidak memiliki NPWP?

PPh Pasal 21 karyawan/pegawai ini dipotong oleh pemberi kerja/perusahaan dari gaji yang diperoleh karyawan setiap bulannya. Kemudian, perusahaan harus membayarkan atau menyetorkan PPh 21 yang dipungut dari gaji karyawan yang dibayarkan perusahaan tiap bulan tersebut.

Sebelum membayarkan kewajiban pemungutan pajak penghasilan yang harus dibayarkan ke kas negara, pastikan penghitungan PPh 21 karyawan sudah benar untuk menghindari kesalahan yang berakibat pada sanksi denda.

Apa itu NPWP dan Perannya dalam Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan DJP kepada setiap WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang digunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Peran NPWP dalam menghitung PPh Pasal 21

NPWP berpengaruh dalam melakukan penghitungan PPh 21 karyawan. Tentu saja, karyawan yang tidak memiliki NPWP tetap akan dikenai kewajiban membayar pajak penghasilan selama menerima gaji atau pendapatan.

Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, WP Orang Pribadi yang memiliki NPWP dan tidak punya NPWP akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan yang berbeda. Pastinya,  WP Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak penghasilan lebih besar dibanding yang punya NPWP.

Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi:

“Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP”.

Kemudian berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, pada Bab VII Pasal 20 disebutkan;

Tarif pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP adalah:

  1. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang ditetapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.
  2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP

Perlu diperhatikan, pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% tersebut hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

Dasar Penghitungan PPh Orang Pribadi (OP) dalam Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP

Dalam penghitungan pajak penghasilan orang pribadi terdapat kompenen pengurang penghasilan yang akan dikenakan pajak.

Ini disebut sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP merupakan hak WP Orang Pribadi termasuk karyawan dari pemerintah.

 

 

Apa itu Penghasilan Kena Pajak?

Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah upah karyawan/pekerja yang akan dikenakan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya.

Perlu diingat, besar PTKP ini bisa berubah-ubah setiap tahunnya

Perubahan besar PTKP ini tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.

Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:

  1. PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
  2. Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
  3. Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
  4. PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun

Berikut besar PTKP dalam tabel sesuai status pajaknya:

Ketahui Metode Penghitungan PPh 21 Karyawan Terlebih Dahulu

Sebelum mulai menghitung PPh 21 tanpa NPWP buat karyawan, terlebih dahulu pahami metode penghitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk karyawan berikut ini:

  1. Penghitungan PPh 21 Metode ‘Nett’

Penghitungan PPh 21 dengan metode neto (net) adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan perusahaan, di mana perusahaanlah yang menanggung pajak karyawan tersebut.

Artinya, penghitungan PPh 21 dengan menggunakan metode Nett adalah pemotongan pajak di mana perusahaan yang menanggung pajak karyawannya.

  1. Penghitungan PPh 21 Metode ‘Gross’

Kebalikan dari penghitungan PPh dengan metode bruto (gross) adalah cara menghitung pajak penghasilan yang secara keseluruhan dibebankan pada gaji yang seharusnya diterima karyawan. Jadi, penghitungan PPh 21 dengan menggunakan metode Gross adalah pemotongan pajak penghasilan di mana karyawan yang menanggung pajaknya.

  1. Penghitungan PPh 21 Metode ‘Gross Up’

Cara menghitung pajak penghasilan dengan metode Gross Up ini artinya memberikan tunjangan kepada karyawan sejumlah pemotongan pajak yang ditentukan.

Penghitungan PPh 21 dengan metode Gross Up ini pun terbilang lebih rumit dibanding metode Nett ataupun Gross. Sebab penghitungan PPh 21 metode gross up ini didasarkan pada jumlah tunjangan yang sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.

Cara Menghitung PPh 21

Untuk mengetahui bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 untuk karyawan yang memiliki NPWP dan karyawan yang tidak punya NPWP, berikut dua contoh simulasi penghitungannya.

Juga tabel perbandingan dari penghitungan keduanya.

  1. Contoh Menghitung PPh 21 Karyawan yang Memiliki NPWP

Contoh penghitungan PPh 21 karyawan yang memiliki NPWP adalah seperti berikut ini:

Pak Kelik adalah karyawan di PT AAA dengan penghasilan Rp35.000.000 gross setiap bulannya. Pak Kelik sudah menikah dan memiliki 2 anak dan punya NPWP.

Maka, penghitungan PPh 21 Pak Kelik adalah:

  1. Contoh Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP untuk Karyawan

Berikut adalah contoh penghitungan PPh 21 karyawan tanpa NPWP.

Kali penghitungan PPh 21 tanpa NPWP karyawan adalah menggunakan metode gross up.

Pak Kelik sudah menikah dan memiliki 2 anak, bekerja sebagai karyawan di PT BBB dengan penghasilan sebesar Rp35.000.000 gross setiap bulannya dan tidak punya NPWP. Maka, penghitungan PPh 21 Pak Kelik adalah:

  1. Contoh Perbandingan PPh 21 Tanpa NPWP dan PPh 21 yang Memiliki NPWP

Berikut adalah perbandingan penghitungan PPh 21 Karyawan dengan NPWP dan yang tidak dengan NPWP secara sederhana, dengan ilustrasi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp50.000.000:

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami pajaknesia.id