Tarif PPh 21 Karyawan (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Setiap warga Negara yang telah berprofesi berarti akan dianggap sebagai wajib pajak yang harus melaporkan besaran gaji dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Aturan yang memuat tentang pajak penghasilan tersebut ada dalam PPh Pasal 21.
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni No. 36/2008 yang merupakan perubahan keempat UU PPh No. 7/1983, pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.
Mengacu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2016, batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah di atas Rp4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp54 juta setahun. Ini berlaku untuk karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap. Sedangkan bagi tenaga kerja lepas (pekerja bebas) yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan, batas penghasilan yang dikenakan pajak (PPh 21) adalah lebih dari Rp450 ribu sehari atau di atas Rp4,5 juta sebulan. Tarif PPh 21 bagi pekerja lepas ini sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Namun kali ini yang dibahas adalah tentang PPh 21 karyawan, yang artinya bukan merupakan pekerja lepas
Perlu dipahami, dalam konteks PPh 21 karyawan, seperti penjelasan di atas maka kewajiban PPh Pasal 21 ditujukan pada WP Pribadi maupun WP Badan/perusahaan. PPh Pasal 21 yang ditujukan kepada WP Orang Pribadi dalam hal karyawan artinya pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau gaji karyawan tersebut.
Sehingga karyawan akan menerima gaji yang sudah terpotong PPh 21 setiap bulannya dan hanya punya kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi saja pada tahun pajak berikutnya. Sedangkan Pasal 21 yang ditujukan pada WP Badan dalam konteks PPh 21 karyawan ini, artinya perusahaan sebagai pemotong PPh 21 karyawan, memiliki kewajiban membayarkan/menyetorkan ke kas negara.
Wajib Pajak PPh Pasal 21
Wajib Pajak atas PPh Pasal 21 adalah pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, ahli waris dan Wajib Pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Wajib pajak yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut.
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris.
- Bintang film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang sinetron, peragawan, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya.
- Olahragawan, pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah.
- Peneliti, pengarang, dan penerjemah.
- Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronika, sosial dan penyedia jasa kepanitiaan.
- Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi-level marketing, petugas penjaja barang dagangan.
- Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan atau anggota dewan komisaris. Penerima penghasilan atas keikutsertaan dalam kegiatan seperti peserta perlombaan dan seni dalam segala bidang termasuk perlombaan olahraga,ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan dan jenis perlombaan lainnya.
- Peserta pertemuaan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat. Peserta pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan lainnya.
- Mantan pegawai.
Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak yang dimuat pada PPh Pasal 21 dibebankan kepada wajib pajak yang telah berpenghasilan. Namun, sebelumnya Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Pasal 21 yang diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar penghasilan netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sementara pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.
Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Harus dipahami juga bahwa dalam penghitungan PPh Pasal 21 karyawan ini juga ada yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai hak karyawan dari pemerintah. Artinya, ada sejumlah nilai dari penghasilan karyawan itu tidak dikenakan pajak. Jadi, setelah gaji dikurangi dengan PTKP, hasilnya akan diketahui besar Penghasilan Kena Pajaknya.
Pengertian Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah upah karyawan/pekerja yang akan dikenakan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya. Besar PTKP bisa berubah-ubah setiap tahunnya tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh. Besarnya PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:
- 000.000 per tahun => PTKP untuk WP Orang Pribadi
- 500.000 per tahun => Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (Tanpa Tanggungan
- 500.000 per tahun => Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan
- 000.000 per tahun => PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
- Tarif PPh Pasal 21
Berdasarkan pada Pasal 17 ayat 1 RUU HPP, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan Rp 60.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan Rp 250.000.000,- sampai Rp 500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000,- sampai Rp 5.000.000.000,- per tahun dikenakan tariff pajak sebesar 30%.
- Penghasilan di atas Rp 5.000.000.000,- per tahun dikenakan tariff pajak sebesar 35%.
Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.
Penambahan lapisan merupakan salah satu cara pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat. Ketentuan mengenai lapisan penghasilan dan tarif pajak terbaru dalam UU HPP dianggap lebih adil dari sebelumnya. Kenaikan tarif dan penambahan lapisan diperlukan karena pemajakan orang kaya yang kurang maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura).
Kenaikan lapisan tarif yang terjadi pada PPh jika kita lihat kembali, terdapat setidaknya 2 (dua) perubahan dari ketentuan sebelumnya. Dimana pada lapisan pertama di ketentuan sebelumnya hanya sampai dengan Rp50 juta, namun berubah menjadi Rp60 juta pada lapisan tarif baru. Hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah sedang berupaya dalam memberikan keringanan kepada masyarakat. Sebagai contoh, kita memiliki penghasilan dalam setahun, setelah dikurangi PTKP sebesar Rp50 juta, maka berdasarkan lapisan tarif yang terbaru ini kita tidak dikenai pajak penghasilan.
Di sisi lain, ketentuan yang baru ini juga menambah lapisan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau lebih dari Rp 5Miliar. Jika pada lapisan tarif sebelumnya hanya dikenakan tarif sebesar 30%, maka pada lapisan tarif yang baru akan dikenakan 35%. Hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah sedang membentuk keadilan. Yang mana masyarakat yang berpenghasilan rendah akan terlindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi akan berkontribusi yang lebih tinggi, sesuai dengan prinsip gotong royong.
Penjelasan tentang PPh Pasal 21 tersebut penting untuk Anda ketahui. Sebab baik sebagai pengusaha maupun karyawan Anda harus mengerti berapa besaran pajak yang wajib ditanggung karyawan atau gaji Anda pribadi. Sehingga Anda tahu berapa nominal gaji karyawan yang harus dipotong atau berapa banyak gaji Anda yang harus dipotong oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Penulis : Team Izinesia