Bagaimana Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai? (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Cara Membayar PPN Bulanan
Banyak cara yang ditawarkan pemerintah untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak. Salah satunya bisa membayar pajak secara online. Jadi sangat cocok buat Anda yang tidak punya waktu untuk mengurus atau datang ke kantor pajak, bahkan tidak mau antri. Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk membayar pajak.
E-billing adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan E-Billing DJP. E-Billing berbasis MPN-G2 memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.
Manfaat e-Billing Pajak
Dengan menggunakan e-Billing Pajak, banyak manfaat yang bisa didapatkan, antara lain:
- Membayar pajak jadi lebih mudah. Dengan membuat ID Billing, Anda dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja.
- Menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi. Terkadang dalam pembayaran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. e-Billing bisa meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang bisa saja terjadi pada pembayaran manual
- Transaksi real time. Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.
Langkah-Langkah Pembuatan E-Billing
Layanan aplikasi Billing DJP SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) berhenti beroperasi terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020. Ini sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk akses Ebilling saat ini menggunakan link https://sse2.pajak.go.id/.
Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Pembuatan kode billing selain melalui DJP Online, juga dapat dilakukan melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP.
Apabila sudah memiliki akun DJP Online, silakan login dan tambah hak akses e-Billing. Caranya sebagai berikut:
- Akses situs web https://sse2.pajak.go.id/.
- Lengkapi data yang dibutuhkan, NPWP, kata sandi, kode keamanan kemudian login.
- Kemudian isi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak yang akan dibayar, lalu isi jumlah setor pajak yang akan dubayar.
- Setelah semuanya terisi, kemudian klik buat kode billing
- Selanjutnya isikan kode keamanan kemudian klik submit, maka kode billing siap untuk dicetak maupun disimpan.
Cara Bayar Pajak Online
Setelah mendapatkan kode billing, tahap selanjutnya Anda tinggal membayar pajak melalui saluran sebagai berikut:
- Kantor Pos dan Giro
- Bank Pemerintah, Kecuali BTN
- Bank Pembangunan Daerah
- Bank Devisa
- Bank bank lain penerima setoran pajak
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP
Setelah melakukan pembayaran, kemudian akan mendapat bukti pembayaran pajak berupa NTPN yang harus dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) saat akan melakukan pelaporan pajak.
Lalu bagaimana jika PPN yang disetorkan lebih bayar? Apabila PPn yang disetorkan oleh wajib pajak mengalami lebih bayar, maka wajib pajak boleh memilih opsi restitusi pajak. Apa itu restitusi pajak? Dan bagaimana prosedur restitusi pajak? Simak langkah-langkahnya di bawah ini…
Pengertian Restitusi
Restitusi adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak ke negara. Dasar pengajuan restitusi adalah kelebihan bayar yang dialami oleh wajib pajak.
Sedangkan restitusi PPN adalah pengajuan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Restitusi PPN hanya bisa diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Namun, dengan catatan PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.
Prosedur Restitusi PPN
Berdasar petunjuk resminya, prosedur restitusi PPN atau pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN adalah sebagai berikut:
- PKP bisa mengajukan permohonan restitusi PPN dengan menggunakan:
- Mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom Dikembalikan (restitusi).
- Bila kolom Dikembalikan (restitusi) pada SPT Masa PPN tersebut tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak, maka PKP bisa membuat surat permohonan sendiri.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar:
- Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar.
- Pihak pembayar meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi.
- Wajib Pajak badan dan
- Orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
- Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
- asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan·dengan Surat Setoran Pajak.
- penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan
- alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke:
- KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau
- KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
- Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui:
- Pos dengan bukti pengiriman surat atau
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
- Setelah Ditjen Pajak melakukan pengecekan, kemudian terbitlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam hal:
- Jumlah kredit pajak jauh lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang. Jika terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka jumlah pajak terutang adalah jumlah pajak keluaran yang dikurangi pajak masukan atau pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan oleh Ditjen Pajak paling lambat 12 bulan/1 tahun sejak surat permohonan sudah diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kegiatan tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Ditjen Pajak.
- Jika dalam waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, Ditjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan restitusi PPN dikabulkan dan SKPPKP tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.
Dasar Hukum Prosedur Restitusi PPN
Prosedur yang sudah dijabarkan secara jelas di atas tentu berlandaskan dasar hukum yang berlaku. Nah, berikut ini dasar hukum prosedur resititusi PPN:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM.
Permohonan Restitusi Hanya Bisa Diajukan pada Akhir Tahun Buku
PKP hanya bisa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN/restitusi PPN pada akhir tahun buku saja.
- Jika dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang bisa dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang bisa dikompensasikan di masa pajak berikutnya.
- PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN/restitusi PPN pada akhir tahun buku. Berbeda dengan PKP orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban penyelenggaraan pembukuan, maksud tahun buku di poin sebelumnya adalah tahun kalender.
Kriteria Penelitian Restitusi PPN
PKP yang melewati penelitian yang dilakukan oleh Ditjen Pajak berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut ini:
- PKP kriteria tertentu yang dimaksud adalah PKP yang sesuai dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP yakni wajib pajak dengan kriteria wajib pajak patuh.
- Bukan PKP yang berisiko rendah sebagaimana yang dimaksud Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN.
Penulis : Team Izinesia