Subjek Pajak Badan (Pajaknesia.id)
Pengertian PPh Badan dan Wajib Pajak Badan
Pajak Penghasilan Badan (PPhB) atau PPh Badan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan. Sedangkan Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang tergabung dan bekerjasama dalam bentuk modal yang melakukan kegiatan usaha maupun tidak melakukan usaha yang diwajibkan dalam ketentuan perpajakan.
Hak Wajib Pajak Badan
- Hak mengajukan restitusi kelebihan pembayaran pajak
- Hak mendapat perlindungan kerahasiaan data
- Hak memperoleh pengembalian pendahuluan kebijakan pembayaran pajak
- Hak mendapatkan fasilitas pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)
- Hak peroleh insentif perpajakan
Kewajiban Wajib Pajak Badan
- Kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan
- Wajib membayar kewajiban pajaknya
- Kewajiban melaporkan pajaknya
- Kewajiban berlaku kooperatif apabila dilakukan pemeriksaan pajak
Jenis-Jenis Kewajiban PPh Badan
- Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 mengatur mengenai pemotongan dari hasil pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan Anda, dan harus dibayarkan setiap bulannya. Perusahaan melakukan pemotongan langsung atas penghasilan para karyawan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi.
- Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh 22 adalah pajak penghasilan yang mengatur atas pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan pada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.
- Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang mengatur atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika terjadi transaksi yang merujuk pada:
- Transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham
- Royalti, bunga, hadiah dan penghargaan
- sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah dan transfer bangunan atau jasa.
- Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pajak yang mengatur atas angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT PPh dikurangi PPh yang telah dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan boleh dikreditkan. Tarif PPh 25 kemudian terbagi menjadi tiga klasifikasi berdasarkan tingkat brutonya.
- Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26 mengatur pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Pajak Penghasilan Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 mengatur atas jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, serta telah disetorkan. Maka nilai lebih pajak terutang tersebut harus dibayarkan sebelum SPT PPh Badan dilaporkan.
- Pajak Penghasilan Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pajak yang mengatur atas laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk Wajib Pajak Badan yang bergerak pada:
- Sektor pelayaran atau penerbangan internasional
- Perusahaan asuransi luar negeri
- Pengeboran minyak, gas dan geothermal
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan serah guna.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) mengatur pajak yang dipungut dari penghasilan yang dipotong dari:
- Bunga deposito dan tabungan lainnya
- Bunga obligasi dan surat utang negara
- Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi
- Hadiah undian
- Transaksi saham dan sekuritas lainnya
- Serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan yang ditetapkan.
- Pajak Pertambahan Nilai
PPN adalah merupakan pajak yang dibebankan untuk transaksi atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai PPN biasanya ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan tersebut.
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok. Barang tersebut biasanya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu yang pada umumnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.
Subjek Pajak Badan
Subjek PPh Badan didefinisikan sebagai setiap Badan Usaha yang diberikan kewajiban untuk membayar pajak, baik dalam periode bulan maupun tahun dan disetor ke kas negara.
Jenis subjek badan dibedakan menjadi 2 yakni:
- Subjek Pajak Dalam Negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat (Pempus) atau Pemerintah Daerah (Pemda)
- Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
- Subjek Pajak Luar Negeri
Sedangkan subjek pajak luar negeri adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha / melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, juga termasuk subjek pajak luar negeri.
Pengertian Badan Menurut UU KUP
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang termasuk dalam pengertian Badan adalah sebagai berikut:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Dana Pensiun
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Yayasan
- Organisasi Masyarakat
- Organisasi Sosial Politik
- Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
- Lembaga dan bentuk badan lainnya
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Pengertian BUT dalam hal Badan Usaha adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan ini dapat berupa:
- Tempat kedudukan manajemen
- Cabang perusahaan
- Kantor perwakilan
- Gedung kantor
- Pabrik
- Bengkel
- Gudang
- Ruang untuk promosi dan penjualan
- Pertambangan dan penggalian sumber alam
- Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
- Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
- Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
- Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
- Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Objek Pajak Badan
Objek PPh Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan. Bagi Subjek Badan dalam negeri yang menjadi objek PPh badan adalah semua penghasilan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Penghasilan yang sebagai objek PPh Badan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh ini meliputi:
- Hadiah dari kegiatan dan penghargaan
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (selain tanah dan bangunan)
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
- Dividen
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
- Peraturan Pemerintah
- Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap
- Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah
- Surplus Bank Indonesia
Dasar Hukum PPh Badan
Terdapat beberapa peraturan yang berlaku mengenai pajak Badan, antara lain:
- UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan.
- UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu.
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Beberapa peraturan turunan dalam PMK, Perdirjen, dan lainnya sebagai regulasi pelaksananya.
Tarif PPh Badan Terbaru
Seperti diketahui, ketentua tariff pajak badan kembali direvisi kembali melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui UU HPP ini, tarif PPh Badan berubah menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022. Dengan ini, tarif PPh Badan terbaru ini lebih tinggi 2% dibanding tarif PPh Badan versi peraturan sebelumnya pada UU No. 2/2020 tersebut yang sebesar 20%. Dimana, pemerintah membatalkan penurunan tarif PPh Badan dari rencana semula hanya sebesar 20% pada 2022. Atau dengan kata lain, pengenaan PPh 22% yang sudah diberlakukan sejak 2020 dan 2021 itu diperpanjang lagi mulai 2022.
Mekanisme Perhitungan PPh Badan
Sebagai subjek pajak dalam negeri, badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sejak saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Kewajiban tersebut akan berakhir ketika badan dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia. Untuk menghitung pajak yang dikenakan pada badan atas penghasilan yang didapatkan, berikut mekanisme yang umum digunakan.
- Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Untuk mendapatkan nominal penghasilan kena pajak badan, pertama-tama wajib pajak badan perlu mengetahui besaran jumlah penghasilan bruto yang didapatkan selama 1 tahun berjalan. Kemudian, kurangi penghasilan bruto tersebut dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan (deductible expense).
- Biaya yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam ketentuan fiskal adalah biaya yang terkait dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Biaya-biaya ini diatur dalam UU HPP Pasal 6, di antaranya:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, contohnya biaya pembelian lahan, biaya promosi dan penjualan yang diatur berdasarkan PMK No. 02/PMK/03/2010
- Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta perusahaan untuk 3M
- Kerugian selisih kurs mata uang asing
- Biaya penelitian yang dilakukan di Indonesia
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
- Sumbangan penanggulangan bencana nasional
- Sumbangan penelitian yang dilakukan di Indonesia
- Sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial
- Sumbangan fasilitas pendidikan
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
- Biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan (non-deductible expense). Biaya ini diatur dalam Pasal 9 UU HPP, di antaranya:
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
- Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
- Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b UU HPP
- Pajak penghasilan
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak orang pribadi atau orang yang menjadi tanggungannya
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
- Sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A UU HPP
- Biaya yang termasuk ke dalam deductible expensetidak dapat digunakan sebagai pengurang untuk menghitung penghasilan kena pajak. Biaya-biaya yang termasuk ke dalam non-deductible expense ini akan menimbulkan koreksi fiskal positif, dan biaya-biaya yang termasuk ke dalam deductible expense akan menimbulkan koreksi fiskal negatif.
- Kemudian, didapatkan penghasilan neto fiskal, yaitu penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati proses rekonsiliasi fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan.
- Penghasilan neto fiskal ini dikurangkan dengan kompensasi kerugian fiskal, yaitu sisa saldo kerugian badan dari tahun sebelumnya (jika ada). Sebagai informasi, kerugian fiskal yang akan dikompensasikan wajib dihitung berdasarkan aturan perpajakan terlebih dahulu dan bukan merupakan kerugian komersial. Kemudian, hasil dari pengurangan penghasilan neto fiskal dan kompensasi kerugian fiskal tersebut adalah besaran penghasilan kena pajak yang dimaksud.
- Jika penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya tersebut didapat kerugian sehingga tidak terdapat penghasilan kena pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun berikutnya.
- Penghitungan PPh Terutang
Untuk mendapatkan nominal PPh terutang atau pajak penghasilan yang dibayarkan, wajib pajak dapat mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku.
- Kredi t Pajak
- PPh lain yang sudah dibayarkan melalui mekanisme pemotongan (Withholding Tax) oleh pihak ketiga (PPh 23 dan PPh 22).
- Angsuran PPh Badan yang telah dicicil dan dibayarkan sendiri (PPh 25 Badan).
- PPh yang telah dibayarkan di luar Indonesia (PPh 24 Kredit Pajak Luar Negeri).
- Akan didapatkan perhitungan akhir PPh Badan, baik kurang bayar atau lebih bayar.
Ketentuan Fasilitas Pengurangan Tarif
Wajib pajak badan dalam negeri mendapatkan fasilitas pengurangan tarif. Fasilitas pengurangan tarif ini ditentukan berdasarkan besaran peredaran bruto. Jika peredaran bruto berada di antara Rp4,8 miliar–Rp50 miliar, maka wajib pajak badan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar.
Berikut rumusnya:
- Peredaran bruto kurang atau sama dengan Rp 4,8 miliar adalah 50% x 22% x penghasilan kena pajak.
- Peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar adalah [(50% x 22%) x penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas] + [22% x penghasilan kena pajak tidak memperoleh fasilitas].
Tetapi jika peredaran bruto di atas Rp 50 miliar, akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif. Hasilnya, besar PPh Badan tetap 22% dikalikan penghasilan kena pajak.
Cara Menghitung PPh Badan
Pada tahun 2020, PT ABC memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 60.000.000. Selain itu, diketahui selama tahun berjalan tersebut, PT ABC memiliki rincian beban dan pendapatan sebagai berikut:
- Pengeluaran biaya untuk 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) penghasilan bruto sebesar Rp 54.000.000
- Mendapatkan penghasilan lainnya sebesar Rp 500.000.000
- Pengeluaran biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya sebesar Rp 300.000.000
- Kompensasi kerugian fiskal dari tahun sebelumnya Rp 100.000.000
- Kredit PPh Pasal 25 Rp 500.000.000
- Kredit PPh Pasal 22 Rp 100.000.000
- Kredit PPh Pasal 23 Rp 400.000.000
Berapa besaran PPh terutang PT ABC untuk dibayar dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan?
Jawab :
- Peredaran Bruto – Biaya 3M Peredaran Bruto = Penghasilan Neto
Rp 60.000.000.000 – Rp54.000.000.000 = Rp6.000.000.000
- Penghasilan lainnya – Biaya 3M Penghasilan Lainnya = Penghasilan Neto Lainnya
Rp 500.000.000 – Rp 300.000.000 = Rp 200.000.000
Total Penghasilan Neto = Rp 6.000.000.000 + Rp 200.000.000
Total Penghasilan Neto = Rp 6.200.000.000
- Penghasilan Kena Pajak = Total Penghasilan Neto – Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak = Rp 6.200.000.000 – Rp 100.000.000
- Penghasilan Kena Pajak PT ABC adalah sebesar Rp 6.100.000.000
Karena omzet peredaran bruto PT ABC di atas Rp 50.000.000, maka tidak memperoleh fasilitas pengurangan tarif sehingga penghitungannya:
22% x Penghasilan Kena Pajak
22% x Rp6.100.000.000 = Rp1.342.000.000
PPh terutang PT ABC adalah sebesar Rp1.342.000.000
- PT ABC memiliki beberapa kredit pajak penghasilan yang sudah dibayar:
PPh Pasal 22 + PPh Pasal 23 + PPh Pasal 25
Rp 100.000.000 + Rp 400.000.000 + Rp 500.000.000 = Rp 1.000.000.000
- PPh Kurang/Lebih Bayar
PPh Terutang – Kredit Pajak
Rp 1.342.000.000 – Rp 1.000.000.000= Rp 342.000.000 (PPh Kurang Bayar)
Penulis : Team Izinesia