Kredit Pajak Luar Negeri (Pajaknesia.id)
Apa itu PPh Pasal 24?
PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Maka, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, dengan catatan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia. Pemanfaatan kredit pajak di luar negeri ini bertujuan agar wajib pajak tidak terkena pajak ganda.
Bagaimana Mekanisme Kredit Pajak Luar Negeri?
- Pajak Penghasilan yang terutang atau dibayar dari penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit antara:
- Hasil dari pajak penghasilan yang pada seharusnya terutang, dipotong, atau dibayar di luar negeri dengan cara memperhatikan ketentuan yang ada di dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku secara efektif
- Jumlah PPh Luar Negeri
- Jika penghasilan dari luar negeri berasal dari beberpa negara, maka perhitungan PPh pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
- Pasangan suami-istri sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) menghendaki dengan tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri mengambil pilihan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri dengan dasar kehendaknya sendiri, besarnya jumlah dari PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh masing-masing suami atau istri ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
- Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
- Jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri; dan
- Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri oleh masing-masing suami atau istri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang keadaannya terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang yang ditanggung secara individual untuk masing – masing suami atau istri.
- Apabila penghasilan dari luar negeri dari beberapa negara, maka penghitungan PPh pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
- Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan PPh Final (UU PPh Pasal 4 ayat 2) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (UU PPh Pasal 8 ayat (1 dan 4)) tidak bisa digabungkan Bersama dengan penghasilan yang lain, baik penghasilan diperoleh dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri.
- Untuk melaksanakan pengkreditan PPh Luar Negeri, wajib pajak harus menyampaikan Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi WPDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri berupa:
- Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri; atau
- Salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri.
- Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sekurang-kurangnya memuat data atau informasi berupa nama WPDN dan jumlah PPh Luar Negeri.
- Dalam melaksanakan pengkreditan PPh luar negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan:
- Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri,
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri,
- Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.
- Apabila wajib pajak menyampaikan permohonan, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran seperti yang disebutkan di atas karena alasan-alasan yang ada di luar kekuasaan wajib pajak
- Apabila terjadi perubahan besaran penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak perlu bahkan wajib melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut
- Apabila pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh kurang bayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak akan dikenakan sanksi bunga
- Apabila pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Koreksi PPh Pasal 24
Adanya koreksi pajak di luar negeri dapat menyebabkan pajak atas penghasilan terutang di luar negeri dilaporkan lebih besar dalam SPT Tahunan, dan menyebabkan pajak di luar negeri menjadi kurang bayar. Sehingga, akan berakibat PPh di Indonesia menjadi kurang bayar. Untuk hal ini, wajib pajak bisa melakukan pembetulan atas SPT. Jika pembetulan sudah dilakukan, maka bunga terutang atas pajak yang kurang dibayar tidak akan ditagih.
Jika koreksi yang terjadi menyebabkan penghasilan terutang luar negeri lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT, maka akan menyebabkan laporan pajak luar negeri lebih bayar. Hal ini juga akan mengakibatkan PPh terutang di Indonesia menjadi lebih kecil. Sehingga PPh kelebihan bayar. Kelebihan bayar PPh ini bisa direstitusikan setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak yang lain.
Apa Saja Persyaratan Untuk Mengkreditkan Pajak Luar Negeri?
Wajib pajak harus menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlebih dahulu. Permohonan dikirimkan bersamaan pada saat pelaporan SPT Tahunan dengan melampirkan beberapa dokumen yaitu:
- Laporan keuangan dari luar negeri.
- Fotokopi SPT (Tax Return) yang dilaporkan di luar negeri.
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri
- Pada tahun 2018, PT XYZ memperoleh pendapatan neto di dalam negeri sebesar Rp 35.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp 20.000.000.000. Dengan asumsi pajak di luar negeri sebesar 20%. Total penghasilan yang tercatat adalah sebesar Rp 55.000.000.000 (Penghasilan dalam negeri + penghasilan luar negeri). Berapa Pajak yang dapat dikreditkan di dalam negeri oleh PT XYZ?
Jawab :
- Total PPh Terutang = 25% × Rp 55.000.000.000 = Rp 13.750.000.000
- PPh Maksimum yang dapat dikreditkan =
(Penghasilan Luar Negeri/Total Penghasilan) × Total PPh Terutang
(Rp 20.000.000.000/Rp 55.000.000.000) × Rp 13.750.000.000 = Rp 5.000.000.000
- Jadi, yang dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam negeri adalah Rp 5.000.000.000
- Pada tahun 2018, PT JKL menerima penghasilan neto di dalam negeri sebesar Rp 30.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp 15.000.000.000. Dengan asumsi pajak di luar negeri sebesar 20%. Total penghasilan yang tercatat adalah sebesar Rp 45.000.000.000 (Penghasilan dalam negeri + penghasilan luar negeri). Berapa Pajak yang dapat dikreditkan di dalam negeri oleh PT JKL?
Jawab :
- Total PPh Terutang = 25% × Rp 45.000.000.000 = Rp 11.250.000.000
- PPh Maksimum yang dapat dikreditkan =
(Penghasilan Luar Negeri/Total Penghasilan) × Total PPh Terutang
(Rp 15.000.000.000/Rp 45.000.000.000) × Rp 11.250.000.000 = Rp 3.750.000.000
- Jadi, yang dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam negeri adalah Rp 750.000.000
Penulis : Team Izinesia