Apa Saja Jenis - Jenis Pajak kendaraan Bermotor? (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Apa Itu PKB?
Tidak hanya menampilkan identitas kendaraan tertentu, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan juga melampirkan berbagai informasi berupa singkatan-singkatan. Salah satu dari singkatan tersebut adalah PKB. PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pada sebelah kanan PKB dalam STNK akan dilampirkan nominal yang sudah dibayarkan sebelumnya. Besar PKB bisa berbeda-beda di tiap daerah. Selain dihitung dari 1,5% nilai jual kendaraan, tagihan PKB akan disesuaikan lagi dengan peraturan daerah yang berlaku.
Di Indonesia sendiri terdapat peraturan PKB yang mengatur hal ini, yaitu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor mengenai semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.
Subjek PKB
Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
Objek PKB
Ada beberapa jenis objek pajak kendaraan bermotor atau PKB yang perlu kamu ketahui. Berikut merupakan klasifikasi dan penjelasan kendaraan bermotor yang akan dikenai pajak.
- Semua jenis kendaraan kecuali :
- Kereta api
- Kendaraan bermotor untuk pertahanan dan keamanan suatu negara
- Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan asing. Hal ini diadakan dengan tujuan untuk timbal balik.
- Kendaraan milik lembaga internasional yang meraih fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah di Indonesia
- Kendaraan importir atau kendaraan milik pabrik yang ditujukan bukan untuk dijual dan hanya sebagai objek untuk pameran.
- Kepemilikan dan/atau penguasaan terhadap suatu kendaraan bermotor
- Tergolong dalam definisi yang menjelaskan apa itu kendaraan bermotor, dengan penguraian sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor yang bergerak dengan gandengannya serta dioperasikan di darat
- Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (Lima Gross Tonnage) sampai ukuran isi kotor GT 7 (Tujuh Gross Tonnage)
Tarif PKB
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen);
- Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen)
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
- TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen
- angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen);
- sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen)
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen)
Dasar Hukum PKB
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Jenis-Jenis PKB
Terdapat dua jenis pajak kendaraan bermotor, yakni pajak kendaraan bermotor tahunan dan pajak kendaraan bermotor lima tahunan.
- Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Perlakuan pajak ini sama seperti Pajak Penghasilan(PPh) yang juga harus dibayarkan secara rutin.
- Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap lima tahun sekali. Tidak hanya membayar pajak saja, terdapat pergantian plat nomor kendaaran serta STNK.
Dasar Pengenaan Pajak
- DPP untuk PKB
Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor didapatkan dari hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan besaran angka yang menggambarkan pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan tersebut dalam skala yang relatif.
- DPP untuk Pajak Khusus
Selain pajak yang utama, ada pula dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang ditujukan bagi kendaraan yang beroperasi selain di jalanan pada umumnya. Contoh kendaraan yang akan dikenai pajak ini yaitu kendaraan alat berat, kendaraan yang beroperasi di air. Kemudian dari penentuan jenis kendaraannya, pajak khusus juga akan dinilai dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Cara Menghitung PKB
Budi memiliki motor pertamanya dengan PKB tertera pada STNK sebesar Rp 220.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Berapa PKB terutangnya?
Jawab :
Tarif Pajak Kendaraan = NJKB x Koefisien x Tarif Pajak
= ((PKB/2) x 100) x 1 x 2%
= ((Rp 220.000/2) x 100) x 1 x 2%
= Rp 11.000.000 x 1 x 2%
= Rp 220.000
Kemudian, untuk pembayaran pajak tiap tahunnya, hasil perhitungan tarif pajak kendaraan tadi ditambah dengan SWDKLLJ. Maka, total pajaknya ialah Rp 220.000 + Rp 35.000 = Rp 255.000.
Denda Telat Bayar PKB
Besaran pajak di atas tentu akan berbeda apabila telat membayar pajak atau melewati tanggal jatuh temponya. Denda yang dikenakan juga berbeda tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Namun, cara menghitungnya tetap sama, yakni dengan rumus sebagai berikut.
- Denda pajak motor 1 hari – 1 bulan : 25% dari pajak pokok per tahun
- Denda pajak motor 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Cara Membayar PKB
Berikut ini merupakan langkah-langkah atau prosedur yang harus dilalui bagi Wajib Pajak yang ingin membayarkan pajak satu tahunan kendaraan bermotornya:
- Wajib Pajak harus mengisi formulir perpanjangan STNK yang telah tersedia di loket
- Memberikan formulir yang telah diisi beserta dengan lampiran dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak tahunan ke loket pendaftaran
- Setelah itu Wajib Pajak dapat menunggu panggilan, dan nantinya apabila tidak ada kendala pada berkas yang telah diserahkan, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayarkan
- Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelahnya menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket bagian pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
- Setelah itu, Wajib Pajak dapat menerima STNK (pengesahan) dan SKPD yang baru dan diharuskan untuk melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut untuk memastikan pajak yang telah dibayarkan dan dilakukan pembaharuan.
Penulis : Team Izinesia