JASA PEMBUATAN PT, CV, YAYASAN, KOPERASI & LAINNYA

jasa pembuatan pt murah

jasa pembuatan PT, CV & Badan Hukum Lainnya

jasa konsultan pajak pembuatan cv pt badan usaha perorangan daftar haki
PT (Perseroan Terbatas)
  • Benefit
  • Pengecekan Nama PT
  • Akta Pendirian
  • Surat Keputusan (SK) Menteri
  • NPWP
  • FREE Desaign Logo PT
PT + Full Perizinan
  • Benefit
  • Pengecekan Nama PT
  • Akta Pendirian
  • Surat Keputusan (SK) Menteri
  • NPWP
  • SERTIFIKAT STANDAR
  • NIB OSS RBA
  • FREE Desaign Logo PT
  • EFIN Perusahaan
  • FREE Stempel PT
Popular
PT + Full Perizinan + Virtual Office
  • Benefit
  • Pengecekan Nama PT
  • Akta Pendirian
  • Surat Keputusan (SK) Menteri
  • NPWP
  • SERTIFIKAT STANDAR
  • NIB OSS RBA
  • Meeting Room
  • Virtual Office 1 Tahun
  • Layanan Resepsionis
  • FREE Desaign Logo PT
  • EFIN Perusahaan
  • FREE Stempel PT
PT + Full Perizinan + PKP
  • Benefit
  • Pengecekan Nama PT
  • Akta Pendirian
  • Surat Keputusan (SK) Menteri
  • NPWP
  • SERTIFIKAT STANDAR
  • NIB OSS RBA
  • STATUS PKP
  • FREE Desaign Logo PT
  • EFIN Perusahaan
  • FREE Stempel PT
PT Full Perizinan + Virtual Office + PKP
  • Benefit
  • Pengecekan Nama PT
  • Akta Pendirian
  • Surat Keputusan (SK) Menteri
  • NPWP
  • SERTIFIKAT STANDAR
  • NIB OSS RBA
  • STATUS PKP
  • Virtual Office 1 Tahun
  • Layanan Resepsionis
  • Meeting Room
  • FREE Desaign Logo PT
  • EFIN Perusahaan
  • FREE Stempel PT

Akta Pendirian pt perkumpulan maupun, cv dan yayasan adalah Akta yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta anggaran dasarnya dan memaparkan mengenai tujuan PT. dan wajib memperoleh pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM agar memperoleh status Badan Hukum.

Dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) hal yang harus di lakukan di awal adalah membuat akta pendirian karna sebagai persyaratan utama agar bisa mengurus semua legalitas seperti Domisili, NPWP dan legalitas lainnya.

Tapi pernah terpikir ngga sih apa saja yang di tuliskan dan diatur di dalam suatu Akta pendirian Perseroan Terbatas?

Nah, hal tersebut diatas sebenarnya sudah diatur didalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (UUPT), dalam UUPT Akta pendirian memuat Anggaran Dasar, sedangkan Anggaran Dasar di dalam Akta Pendirian Perseroan paling sedikit harus memuat beberapa hal sebagai berikut:

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
  9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Ketentuan diatas adalah hal – hal minimal yang harus di tuliskan di dalam anggaran dasar.

Pertanyaan selanjutnya, apabila para pendiri ingin mencantumkan selain hal – hal  diatas apakah bisa? Selama hal – hal yang terkait dengan kepentingan perusahaan, Anggaran Dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UUPT, seperti contoh mencantumkan identitas lengkap para pendiri, Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Bagaimana sudah kebayang kan apa saja yang tertulis di dalam Akta pendirian Perseroan Terbatas? sayang banget kan kita sudah punya PT dan sudah berjalan lama tetapi kita sendiri belum tahu apa yang di tuliskan di dalam Akta Pendirian PT kita.

jasa pembuatan pt cv yayasan badan hukum pembuatan akta pendirian legalitas perpajakan izinesia di indonesia cara menjawab mengurus sp2dk
Open chat
1
Salam Hormat Kami pajaknesia.id