CARA PEMBUATAN KODE BILLING PAJAK DENGAN MUDAH
Cara Membuat Kode Billing Pajak (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari UU PPh Nomor 7 Tahun 1983, pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.
Dalam system pemungutaan pajaknya, Indonesia menganut self assessment system. Dimana wajib pajak harus menghitung, menyetorkan, serta melaporkan pajaknya sendiri secara mandiri.
Sebagai wajib pajak yang berstatus sebagai wajib pajak aktif atau efektif, maka wajib pajak tersebut masih memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya yang terutang. Dulu, pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan menggunakan surat setoran pajak (STP). Surat Setoran Pajak(STP) ini merupakan bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak menggunakan formulir atau melalui tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan seperti kantor pos, bank persepsi, dan tempat pembayaran lain yang ditunjuk Menteri Keuangan. Biasanya Surat Setoran Pajak (STP) dibuat 4 rangkap dengan peruntukan :
- Lembar pertama untuk arsip wajib pajak
- Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Lembar ketiga untuk dilaporkan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
- Lembar keempat sebagai arsip Kantor Penerima Pembayaran
Namun, seiring berkembangnya waktu surat setoran pajak (STP) ini memiliki sistem elektronik tersendiri yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan ID Billing. Aplikasi ini dinamakan e-Billing. E-billing merupakan sebuah sistem untuk membayar pajak secara online. Dimana di dalam e-Billing terdapat kode akurat untuk wajib pajak dapat menyetorkan pajaknya ke bank negara. Sistem ini dihadirkan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak mereka karena dinilai lebih simpel dan modern sesuai dengan perkembangan zaman.
Terdapat beberapa langkah bagi wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya. Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh wajib pajak sebelum membayar pajak adalah dengan membuat kode billing yang dipergunakan sebagai data yang diperlukan dalam pembayaran pajak nantinya. Adapun cara untuk mendapatkan kode e-billing ini, seperti datang langsung ke kantor pajak, melalui teller bank, lewat kantor pos, lewat telepon, serta lewat website resmi DJP online.
Ada beberapa saluran pembuatan kode billing, mulai dari:
- Billing-DJP pada KPP/KP2KP
- Agen Pajak 1500200
- DJP Online
- Petugas Bank/Pos Persepsi (Customer Service/Teller)
- SMS ID Billing Tekomsel (*141*500#)
- Internet Banking untuk bank tertentu
- ASP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Cara Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online
Untuk membuat kode billing, wajib pajak memerlukan beberapa data untuk diinput ke dalam system DJP Online. Adapun data yang dibutuhkan oleh wajib pajak saat membuat kode Billing diantaranya adalah sebagai berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kode Jenis Pajak
- Kode Jenis Setoran
- Masa Pajak
- Tahun Pajak
- Jumlah pajak yang akan disetorkan atau dibayarkan ke kas Negara
Setelah menyiapkan data-data yang diperlukan, wajib pajak dapat membuat kode billing secara mandiri melalui laman DJP Online. Berikut tata cara pembuatan kode billing melalui website DJP Online:
- Wajib pajak melakukan login di DJP Online.
- Jika belum memiliki akun DJP Online, Wajib Pajak bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta nomor e-FIN atau EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang digunakan untuk daftar akun DJP online.
- Kemudian wajib pajak dipersilakan Login ke laman DJP Online dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan di djponline.pajak.go.id/account/login
- Selanjutnya Klik menu “Bayar”, kemudian klik “e billing”.
- Lalu, akan muncul data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, dan alamat yang sudah terisi otomatis.
- Setelah itu, lengkapi informasi yang masih kosong dengan teliti, baik, dan benar
- Setelah selesai, klik “Buat Kode Billing”.
- Masukkan kode keamanan.
- Tampilan preview data Anda akan muncul. Wajib Pajak diimbau untuk melakukan pengecekan kembali, guna memastikan bahwa data yang diisikan sudah benar.
- Lalu, klik “Cetak”
Kode billing sudah berhasil dibuat dan bisa ditunjukkan kepada petugas tempat pembayaran pajak berada. Atau bisa diinput sendiri oleh wajib pajak jika dia ingin membayar sendiri pajaknya melalui ATM atau e-Banking. Setelah wajib pajak melakukan pembayaran pajak, baik melalui bank persepsi, kantor pos maupun ATM, wajib pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nah, BPN atau NTPN ini harus disimpan dengan aman. Karena nomornya akan digunakan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang bersangkutan.
Bagi wajib pajak UMKM yang memiliki penghasilan bruto atau omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar, sehingga dikenakan PPh Final UMKM. Pajak Penghasilan Final atau PPh Final merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk tarif dasar pengenaan tertentu, berbeda dari skema secara umum. Sehingga, PPh Final tidak akan dihitung kembali dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan penghasilan lainnya yang tidak final (non-final) untuk dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final akan dikenakan pada Wajib Pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Lalu bagaimana cara membuat kode billing pajak bagi wajib pajak UMKM? Simak langkah-langkah di bawah ini:
- Masuk ke DJP Online. Lalu masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),kode password dan kode keamanan.
- Selanjutnya, klik Login.
- Kemudian wajib pajak akan melihat tampilan layanan Single Login.
- Wajib pajak dapat memilih menu Bayar, dan klik e-billing.
- Berikutnya akan diarahkan untuk mengisi form Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak. Untuk kolom nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Alamat sudah terisi otomatis sehingga Wajib Pajak tinggal mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak dan lain lain.
- Langkah berikutnya, isi jenis pajak dengan kode 411128 PPh Final lalu pilih jenis setoran dengan kode 420 Final. Selanjutnya, silakan isi masa pajak dan tahun pajak. Kemudian, isi berapa besar pajak yang akan dibayar. Kolom ini harus diisi secara benar baik angka maupun kode pajaknya. Namu Jika ternyata setelah pembayaran wajib pajak menemukan ada yang keliru atau salah mengisi data seperti kode pajak, masa pajak atau kode setor, maka Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan pemindahbukuan pajak ke KPP wajib pajak yang terdaftar.
- Klik Buat Kode Billing dan masukkan kode Captcha.
- Kemudian klik Submit. Di sini, Wajib Pajak juga akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Cek lagi untuk memastikan data yang dimasukkan sudah benar semua.
Penulis : Team Izinesia