Cara Membuat EFIN Dengan Cepat & Mudah (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari UU PPh Nomor 7 Tahun 1983, pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.
Dalam system pemungutaan pajaknya, Indonesia menganut self assessment system. Dimana wajib pajak harus menghitung, menyetorkan, serta melaporkan pajaknya sendiri secara mandiri.
Sebagai wajib pajak yang berstatus sebagai wajib pajak aktif atau efektif, maka wajib pajak tersebut masih memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya yang terutang. Dulu, pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan menggunakan surat setoran pajak (STP). Surat Setoran Pajak(STP) ini merupakan bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak menggunakan formulir atau melalui tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan seperti kantor pos, bank persepsi, dan tempat pembayaran lain yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Untuk dapat melaporkan e-SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online. Namun, untuk membuat dan masuk ke akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya dapat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan dua pilihan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan pembuatan Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu dengan cara online atau offline. Jika offline maka wajib pajak harus mendatangi KPP terdekat. Namun jika online, wajib pajak cukup mengisi form secara online dan mengirimkan form tersebut beserta syarat-syarat pendukungnya ke email KPP tujuan.
CARA PEMBUATAN ELECTRONIC FILING IDENTIFICATION NUMBER (EFIN) ONLINE
Bagi wajib pajak yang belum mempunyai efin, bisa mengajukan aktivasi efin ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Atau wajib pajak bisa mengajukan permohonan aktivasi efin secara online dan caranya cukup mudah. Lalu bagaimana langkah-langkah permohonan aktivasi efin? Dan apa saja syarat-syaratnya? Adapun persyaratan yang perlu disiapkan oleh wajib pajak di antaranya adalah sebagai berikut:
Syarat Pengajuan Efin untuk Orang Pribadi:
· Formulir aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah dilengkapi
· Alamat email aktif
· Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) => bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
· Asli dan Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) => bagi Warga Negara Asing (WNA)
· Asli dan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Syarat Pengajuan Efin untuk Badan:
· Formulir aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah dilengkapi
· Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak badan.
· Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
· Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
· Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan
Syarat Pengajuan Efin untuk Kantor Cabang:
· Formulir aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah dilengkapi
· Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
· Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
· Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
· Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
· Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Syarat Pengajuan Efin via pengajuan secara Kolektif bagi karyawan:
· Jumlah harus lebih dari 20 orang
· Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
· Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
· Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN
Apabila persyaratan-persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh wajib pajak, maka wajib pajak dapat mengirimkannya via email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Adapun untuk pengajuan efin via datang ke kantor pajak, simak langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak. Untuk formulir bisa dilihat dari lampiran 1 PER-41/PJ/2015 FORMULIR AKTIVASI EFIN.
2. Ajukan Formulir e-FIN dan Bawa Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Setelah efin sudah didapat, maka nomor efin ini harus dijaga kerahasiannya agar tidak disalahgunakan pihak lain.
3. Aktivasi e-FIN
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink WP selanjutnya akan menerima email konfirmasi yang berisi password sementara. Proses aktivasi dilakukan dengan menekan link aktivasi dari email yang dikirimkan tersebut.
Proses Pengajuan Efin secara Online
Untuk pengajuan efin wajib pajak, saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Apalagi semenjak adanya wabah korona (Covid-19), pelayanan tatap muka di kantor pajak dikurangi intensitasnya dan lebih banyak support layanan perpajakan secara online. Berikut tahapan pengajuan efin secara online:
1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Online
Download formulir permohonan EFIN di website pajak.go.id, atau bisa mencari formulir di sistem pencarian Google. Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.
2. Mengisi Formulir EFIN Online
· Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
· Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
· Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
· Kolom EFIN dikosongkan dahulu
· Isi nomor telepon dan alamat email aktif karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
· Selanjutnya, isi TTD dan tanggal pengajuan efin
3. Lakukan Swafoto
Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP dan harus terlihat jelas.
4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP
Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN dan dokumen persyaratan ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar.
5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online
Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Atau bisa langsung menanyakan ke bagian pelayanan via telepon.
6. Aktivasi EFIN Online
Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online. Langkah-langkahnya seperti berikut ini:
· Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
· Klik “daftar di sini”
· Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
· Lalu klik “verifikasi”
· Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
· Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
· Klik link aktivasi tersebut dan masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
· Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
Setelah proses seluruh proses tersebut dilakukan, maka EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan.
Penulis : Team Izinesia