Cara Membuat Faktur Pajak (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).
PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka seorang pengusaha, baik itu wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun poin-poin dalam syarat subjektif dan objektif adalah sebagai berikut:
- Syarat objektif
Syarat objektif dalam peraturan perpajakan merinci mengenai gambaran kegiatan usaha, yakni sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengajuan PKP (formulir di-cap jika permohonan adalah badan usaha)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi akta perusahaan
- Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan)
- Syarat subjektif
Syarat subjektif dalam peraturan perpajakan merinci mengenai gambaran kegiatan usaha, yakni sebagai berikut:
- Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba rugi)
- Daftar aset perusahaan secara terperinci
- Foto tempat kegiatan usaha
- Denah lokasi kegiatan usaha
Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).
Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya dan bisa di laporkan melewati https://web-efaktur.pajak.go.id/.
Tarif PPN
Setiap jenis pajak memiliki tarif pajaknya masing-masing. Begitupun dengan PPN. Tarif PPN sebagai berikut:
- Tarif umum 11% untuk penyerahan dalam negeri
- Tarif khusus 0% diterapkan atas penyerahan tertentu. Yaitu ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
- Tarif Pajak dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Jenis DPP PPN
DPP PPN adalah harga yang dibebankan pada penjual barang atau jasa saat transaksi atau sederhananya DPP PPN merupakan harga dari sebuah barang atau jasa yang diserahkan. Sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang dapat dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN adalah:
- DPP Harga Jual
Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP). Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang (UU) PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.
- DPP Penggantian
Penggantian yang dimaksud adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai penggantian ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.
- DPP Nilai Ekspor
Nilai ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- Nilai Impor
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
- DPP Nilai Lain
Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Secara umum DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN, yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Cara Menghitung PPN
Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni: tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 11% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini:
Contoh:
- Eka merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. Indah dengan harga Rp20.000.000. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah:
PPN terutang: 11% x Rp20.000.000 = Rp2.200.000
Jadi, PPN Rp 2.200.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Eka dari PT Indah adalah Rp 2.200.000.
Dasar Hukum PPN
Kemudian, dasar hukum terbaru PPN tertuang di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yakni dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri atas 9 BAB dan 19 pasal yang mengubah sejumlah ketentuan yang ada di dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Cukai.
Objek PPN
Berikut ini objek-objek yang dikenakan PPN:
- Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
- Impor BKP.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.
- Ekspor JKP oleh PKP.
Pengertian Faktur Pajak
Faktur pajak merupakan salah satu dokumen penting dalam suatu transaksi yang mengandung perpajakan. Sesuai namanya yang menyimpan kata elektronik, maka e-Faktur berbeda dengan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara digital lewat aplikasi atau situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Perbedaan antara faktur pajak kertas dan elektronik yaitu terkait kemudahan dan keamanan. Berikut keunggulan-keunggulan pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur:
- Format yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Menggunakan tanda tangan elektronik berupa QR Code
- Tidak diwajibkan untuk mencetak bukti faktur pajak
- Jenis transkasi yang hanya diinput hanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
- Pelaporan SPT PPN dapat dilakukan dengan aplikasi yang sama dengan e-Faktur
e-Faktur hanya dapat digunakab oleh seseorang yang sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Dirjen Pajak. Jika seseorang belum dinyatakan sebagai PKP, maka pengurusan PKPnya dapat diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Selain itu, PKP juga harus memiliki sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Manfaat e-Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak
Berikut ini adalah manfaat e-Faktur bagi pengusaha kena pajak:
- Bagi PKP penjual
- Tanda tangan menggunakan tanda tangan elektronik
- Ttidak harus dicetak
- PKP tidak perlu membuat SPT masa PPN lagi karena aplikasi ini dapat digunakan untuk membuat SPT masa PPN
- Untuk PKP yang memakai e-Faktur pajak dapat meminta nomor seri atau kode faktur pajakyang bisa dilihat dari situs pajak sehingga tidak perlu mengunjungi KKP lagi.
- Bagi PKP Pemerintah
- Memudahkan pengawasan saat melakukan validasi pajak masukan dan keluaran dengan lengkap.
- Proses pemeriksaan, pemberian nomor seri, sekaligus pelaporan faktur pajaknya semakin praktis dan mudah.
- Sistem yang sudah berbasis elektronik bisa meminimalisir terjadinya penyalahgunaan terhadap faktur pajak.
- Indonesia bisa berkontribusi maksimal untuk program green tax di dunia karena penggunaan e-Tax.
Jenis-Jenis e-Faktur
Jika dilihat secara umum maka faktur pajak digolongkan menjadi dua macam, yaitu:
- Faktur Pajak Keluaran
Faktur pajak keluaran dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) atau BKP yang masuk dalam golongan barang mewah. Informasi yang terdapat dalam faktur pajak keluaran antara lain:
- Identitas lawan transaksi (PKP pembeli)
- Nama BKP atau JKP yang ditransaksikan
- Harga jual/Penggantian Uang Muka/Termin
- Dasar Pengenaan Harga (DPP)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Faktur Pajak Masukan
Faktur pajak masukan diterima oleh PKP pembeli dari PKP penjual yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Informasi yang terdapat dalam faktur pajak masukan antara lain:
- Identitas Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP
- Identitas Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP
- Jenis barang atau jasa/jumlah harga jual atau penggantian/potongan harga
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
Cara Membuat E-Faktur
Berikut adalah langkah-langkah membuat E-Faktur:
- Download Aplikasi e-Faktur melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
- Ekstrak aplikasi dengan menggunakan WinRAR, 7-zip ataupun dengan aplikasi sejenisnya
- Buka Situs Elektronik Nomor Faktur (E-NOFA) kemudian login untuk melakukan konfigurasi pada file sertifikat digital dan melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) yang sesuai jumlah faktur pajak yang telah dibuat seperti dalam tiga bulan terakhir
- Input Data Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) pada menu untuk membuat pajak keluaran dengan
- Klik referensi kemudian pilih “referensi nomor faktur” lalu pilih “rekam range faktur pajak”
- Jika sudah pada menu “faktur” klik “pajak keluaran” atau “pajak masukan” untuk mendapatkan informasi tersebut.
- Jika ingin input data untuk pajak keluaran atau masukan satu per satu, maka dapat masuk ke “menu” kemudian pilih “administrasi faktur” dan pilih “rekam faktur”
- Jika ingin input data untuk pajak keluaran atau masukan sekaligus, maka dapat masuk ke “menu” kemudian pilih “impor” lalu pilih “open file” dan klik “proses impor”. Kemudian klik preview
- Apabila masih ada yang memang perlu diperbaiki maka Anda bisa klik ubah.
- Cek Kembali Kolom Status Approval, jika kolom status menunjukkan approval, maka faktur pajak elektronik telah dibuat dengan benar. Namun, jika yang muncul adalah reject, artinya upload faktur pajak elektronik gagal. Untuk mengetahui penyebabnya, cek kembali keterangan untuk memperbaikinya.
Penulis : Team Izinesia