Cara Menjawab & Mengurus SP2DK Pajak

cara menghitung perhitungan pasal tarif pph 21 lapor pph final pasal 4 ayat 2

Download Aplikasi izinesia untuk memudahkan Cara Menjawab & Mengurus SP2DK Pajak

aplikasi pembukuan toko jasa konsultan pengurusan pajak murah konsultasi pendampingan perhitungan pelaporan pribadi badan hukum pkp pt cv umkm yayasan terbaik jakarta bandung bogor tangerang bekasi banten

SP2DK (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id)

SP2DK adalah?

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak apabila ditemukan dugaan bahwa wajib pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan pula pengertian data dan/atau keterangan yaitu data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki dirjen pajak dari sistem informasi DJP; SPT wajib pajak; alat keterangan; serta hasil kunjungan  (visit).

Pengiriman SP2DK dari kantor pajak merupakan bentuk kontrol DJP untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan tercapainya fungsi budgetair dari pajak yang merupakan penyumbang penerimaan terbesar bagi negara. Dengan demikian, penerbitan SP2DK tidak selalu memiliki konotasi negatif yang mengisyaratkan bahwa Wajib Pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayar segera.

Fungsi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah sebagai berikut:

  1. Penyelidikan Perpajakan: SP2DK digunakan sebagai alat untuk melakukan penyelidikan terhadap wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran atau ketidakpatuhan perpajakan. Permintaan penjelasan dan keterangan dalam SP2DK membantu petugas pajak dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan perpajakan.
  2. Verifikasi dan Pemeriksaan Pajak: SP2DK dapat digunakan untuk memverifikasi data yang telah dilaporkan oleh wajib pajak. Permintaan penjelasan dan keterangan dalam SP2DK membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam memastikan kebenaran dan keakuratan data yang digunakan dalam perhitungan dan pelaporan pajak. Selain itu, SP2DK juga dapat menjadi langkah awal dalam proses pemeriksaan pajak jika ada kecurigaan atas kepatuhan perpajakan wajib pajak.
  3. Pengumpulan Informasi Tambahan: SP2DK digunakan untuk meminta wajib pajak memberikan penjelasan atau informasi tambahan terkait data atau keterangan yang relevan dengan kewajiban perpajakan mereka. Ini dapat mencakup penjelasan tentang pendapatan, pengeluaran, aset, atau informasi lain yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
  4. Dasar untuk Tindakan Penegakan Hukum: Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan yang memadai atau memberikan informasi yang tidak benar dalam SP2DK, hal ini dapat menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan pajak lanjutan atau tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan yang teridentifikasi.

Dengan demikian, SP2DK berfungsi sebagai alat untuk memperoleh informasi yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka memastikan kepatuhan perpajakan wajib pajak dan menindaklanjuti pelanggaran atau ketidakpatuhan perpajakan yang terjadi.

Berikut ini adalah contoh Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang umumnya digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak:

                                                                              

Dasar Hukum SP2DK adalah Surat Edaran Dirjen Pajak SE-39/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data Dan/Atau Keterangan, dan Kunjungan Kepada Wajib Pajak.

Jika Anda menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa langkah yang dapat Anda ikuti:

  1. Membaca dan Memahami Surat dengan Teliti: Bacalah surat SP2DK secara teliti untuk memahami permintaan yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Perhatikan batas waktu yang diberikan untuk memberikan tanggapan dan keterangan yang diminta.
  1. Evaluasi Data dan Keterangan yang Diminta: Tinjau kembali data dan keterangan perpajakan yang telah Anda laporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Identifikasi informasi yang diminta dalam SP2DK dan pastikan Anda memiliki bukti atau dokumen yang mendukungnya.
  1. Konsultasikan dengan Ahli Perpajakan: Jika Anda merasa perlu, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan, seperti seorang akuntan atau konsultan perpajakan. Mereka dapat memberikan panduan dan saran tentang bagaimana menanggapi SP2DK dengan benar dan memenuhi kepatuhan perpajakan.
  1. Siapkan Tanggapan Lengkap: Buat tanggapan tertulis yang komprehensif dan jelas terhadap permintaan dalam SP2DK. Sediakan penjelasan dan keterangan yang diminta sejelas mungkin. Lampirkan bukti atau dokumen yang mendukung informasi yang Anda berikan.
  1. Patuhi Waktu Tanggapan: Pastikan Anda memberikan tanggapan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam SP2DK. Jika Anda membutuhkan waktu tambahan, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  1. Kirimkan Tanggapan dan Keterangan: Setelah Anda menyelesaikan tanggapan dan melampirkan semua dokumen yang relevan, kirimkan secara resmi kepada alamat yang tertera dalam SP2DK. Pastikan Anda membuat salinan tanggapan dan dokumen terkait untuk keperluan catatan pribadi.
  1. Pantau Proses Selanjutnya: Setelah mengirimkan tanggapan, Anda dapat memantau proses selanjutnya dengan memeriksa apakah Direktorat Jenderal Pajak memberikan respons, mengajukan pertanyaan tambahan, atau mengambil tindakan lanjutan terkait tanggapan Anda.

Penting untuk selalu mematuhi kewajiban perpajakan dan memberikan respons yang jujur, akurat, dan tepat waktu terhadap SP2DK. Jika Anda memiliki ketidakpastian atau pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi Direktorat Jenderal Pajak atau mencari bantuan dari profesional perpajakan yang kompeten.

Berikut ini tips yang dapat diaplikasikan apabila Wajib Pajak menerima SP2DK:

  • Terima SP2DK, karena apabila Wajib Pajak tidak bersedia menerima SP2DK, penjelasan akan dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak;
  • Pastikan kebenaran data-data yang disampaikan DJP dalam SP2DK;
  • Cari referensi aturan pajak terkait;
  • Kumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan hal-hal yang ingin dikonfirmasi sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  • Tandai tanggal SP2DK dan batas akhir penyampaian penjelasan;
  • Selalu sertakan bukti dan dokumen pendukung;
  • Konsultasikan ke konsultan pajak terdekat jika memerlukan bantuan atau pemahaman yang lebih mendalam; dan
  • Siapkan tanggapan tertulis dan/atau hubungi nomor kontak yang tertera pada SP2DK setelah benar-benar memahami maksud dan tujuan SP2DK.

Ini yang Terjadi Jika Wajib Pajak tidak Menanggapi SP2DK

Datangnya SP2DK memang sering memberikan kesan tak terduga karena dapat diterima kapan saja oleh siapa saja. Meskipun demikian, kesiapan Wajib Pajak untuk memberikan tindak lanjut yang baik penting untuk diupayakan. Apabila Wajib Pajak tidak kooperatif dan memilih pasif dengan tidak memberikan penjelasan, tentunya akan menimbulkan risiko di masa yang akan datang.

  • Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK, terdapat beberapa opsi keputusan yang dapat dipilih oleh kepala kantor pajak berdasarkan hasil penelitian, diantaranya:
  • Memberikan perpanjangan jangka waktu berdasarkan pertimbangan tertentu;
  • Melakukan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak yang nantinya tertuang dalam Laporan Hasil Kunjungan (LHK);
  • Mengundang pengurus/direksi/pemegang saham/wakil Wajib Pajak lainnya untuk menghadiri pembahasan yang nantinya akan tertuang dalam Berita Acara;
  • Pengusulan kegiatan pengamatan dan/atau operasi intelijen;
  • Mengusulkan untuk merubah data dan/atau status Wajib Pajak secara jabatan;
  • Merekomendasikan pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang; dan/atau
  • Mengusulkan Wajib Pajak untuk diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pastikan Anda mematuhi batas waktu yang ditetapkan dan memberikan tanggapan yang jujur, akurat, dan sesuai dengan permintaan dalam SP2DK. Jika Anda memiliki pertanyaan atau ketidakjelasan, disarankan untuk menghubungi Direktorat Jenderal Pajak atau meminta bantuan dari ahli perpajakan yang kompeten.

Penulis : Team Izinesia

jasa konsultan pengurusan pajak pribadi umkm badan hukum pembuatan pendirian pt cv yayasan koperasi pendaftaran merek izinesia pajaknesia

Berikut ini tips yang dapat diaplikasikan apabila Wajib Pajak menerima SP2DK:

  • Terima SP2DK, karena apabila Wajib Pajak tidak bersedia menerima SP2DK, penjelasan akan dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak;
  • Pastikan kebenaran data-data yang disampaikan DJP dalam SP2DK;
  • Cari referensi aturan pajak terkait;
  • Kumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan hal-hal yang ingin dikonfirmasi sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  • Tandai tanggal SP2DK dan batas akhir penyampaian penjelasan;
  • Selalu sertakan bukti dan dokumen pendukung;
  • Konsultasikan ke konsultan pajak terdekat jika memerlukan bantuan atau pemahaman yang lebih mendalam; dan
  • Siapkan tanggapan tertulis dan/atau hubungi nomor kontak yang tertera pada SP2DK setelah benar-benar memahami maksud dan tujuan SP2DK.

Ini yang Terjadi Jika Wajib Pajak tidak Menanggapi SP2DK

Datangnya SP2DK memang sering memberikan kesan tak terduga karena dapat diterima kapan saja oleh siapa saja. Meskipun demikian, kesiapan Wajib Pajak untuk memberikan tindak lanjut yang baik penting untuk diupayakan. Apabila Wajib Pajak tidak kooperatif dan memilih pasif dengan tidak memberikan penjelasan, tentunya akan menimbulkan risiko di masa yang akan datang.

  • Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK, terdapat beberapa opsi keputusan yang dapat dipilih oleh kepala kantor pajak berdasarkan hasil penelitian, diantaranya:
  • Memberikan perpanjangan jangka waktu berdasarkan pertimbangan tertentu;
  • Melakukan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak yang nantinya tertuang dalam Laporan Hasil Kunjungan (LHK);
  • Mengundang pengurus/direksi/pemegang saham/wakil Wajib Pajak lainnya untuk menghadiri pembahasan yang nantinya akan tertuang dalam Berita Acara;
  • Pengusulan kegiatan pengamatan dan/atau operasi intelijen;
  • Mengusulkan untuk merubah data dan/atau status Wajib Pajak secara jabatan;
  • Merekomendasikan pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang; dan/atau
  • Mengusulkan Wajib Pajak untuk diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pastikan Anda mematuhi batas waktu yang ditetapkan dan memberikan tanggapan yang jujur, akurat, dan sesuai dengan permintaan dalam SP2DK. Jika Anda memiliki pertanyaan atau ketidakjelasan, disarankan untuk menghubungi Direktorat Jenderal Pajak atau meminta bantuan dari ahli perpajakan yang kompeten.

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami pajaknesia.id