pembuatan kode billing pajak
Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus

Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus (Pajaknesia.id)

Pajak penghasilan karyawan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak karyawan. Perusahaan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan setiap bulannya dan menyetorkan ke kas negara. 

Apa Itu PPh 21?

Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni No. 36/2008 yang merupakan perubahan keempat UU PPh No. 7/1983, pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.

Mengacu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2016, batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah di atas Rp4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp54 juta setahun. Ini berlaku untuk karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap. Sedangkan bagi tenaga kerja lepas (pekerja bebas) yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan, batas penghasilan yang dikenakan pajak (PPh 21) adalah lebih dari Rp450 ribu sehari atau di atas Rp4,5 juta sebulan. Tarif PPh 21 bagi pekerja lepas ini sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Namun kali ini yang dibahas adalah tentang PPh 21 karyawan, yang artinya bukan merupakan pekerja lepas

Ketentuan PPh 21 bagi Karyawan dan Perusahaan

Perlu dipahami, dalam konteks PPh 21 karyawan, seperti penjelasan di atas maka kewajiban PPh Pasal 21 ditujukan pada WP Pribadi maupun WP Badan/perusahaan. PPh Pasal 21 yang ditujukan kepada WP Orang Pribadi dalam hal karyawan artinya pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau gaji karyawan tersebut.

Sehingga karyawan akan menerima gaji yang sudah terpotong PPh 21 setiap bulannya dan hanya punya kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi saja pada tahun pajak berikutnya. Sedangkan Pasal 21 yang ditujukan pada WP Badan dalam konteks PPh 21 karyawan ini, artinya perusahaan sebagai pemotong PPh 21 karyawan, memiliki kewajiban membayarkan/menyetorkan ke kas negara.

Komponen atau Elemen dalam Penghitungan PPh 21 Karyawan

Dalam penghitungan PPh Pasal 21 karyawan, terdapat beberapa elemen atau komponen yang harus dihitung di luar gaji pokok. Semua elemen atau komponen ini nantinya merupakan sebagai pengurang gaji yang akan diterima karyawan setiap bulannya. Berikut beberapa komponen dalam penghitungan PPh 21 karyawan:

  1. Tunjangan

Tunjangan adalah sejumlah nilai yang dibayarkan secara rutin oleh perusahaan kepada karyawan setiap bulannya. Ini merupakan di luar gaji pokok. Ada banyak macam tunjangan yang biasanya diberikan perusahaan kepada karyawannya, seperti tunjangan istri bagi karyawan laki-laki yang sudah menikah, tunjangan anak, dan lainnya.

Dalam penghitungan PPh 21 karyawan, semua tunjangan tersebut harus dijumlahkan terlebih dahulu dengan gaji pokok setiap bulannya. Dari jumlah total tersebut akan menjadi gaji bruto atau penghasilan bruto karyawan.

Pun demikian, tunjungan ini bukan merupakan kewajiban perusahaan. Maksudnya, perusahaan tidak wajib memberikan tunjangan kepada karyawannya. Dengan demikian, walaupun perusahaan memutuskan memberikan tunjangan kepada karyawannya. Besar jumlah tunjangan tersebut juga tergantung dari kebijakan perusahaan yang bersangkutan.

  1. Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah biaya yang dikenakan terhadap semua karyawan tanpa mempertimbangan tingkatan jabatan karaywan tersebut. Jadi, semua karyawan, apapun jabatan dan tingkatannya, akan dikenakan biaya jabatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan persentase biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dalam setahun. Batas maksimal penghasilan bruto yang dikenakan biaya tersebut, yaitu maksimal Rp 500.000 dalam sebulan dan Rp 6.000.000 dalam setahun.

  1. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial diselenggarakan oleh pemerintah. Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan/pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.

Perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, akan menanggung sebagian persentase tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan ini. Sedangkan beberapa persentase lainnya dibebankan pada karyawan.

  1. BPJS Kesehatan

Komponen dalam penghitungan PPh 21 berikutnya adalah iuran BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang juga diselenggarakan oleh pemerintah. Jumlah iuran BPJS Kesehatan ini juga ditanggung oleh perusahaan dan juga karyawan itu sendiri.

Besar iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari penghasilan karyawan setiap bulannya, dengan ketentuan 4% ditanggung perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan peserta BPJS Kesehatan ini.

Besar PTKP yang Jadi Hak Karyawan dalam PPh 21

Harus dipahami juga dalam penghitungan PPh Pasal 21 karyawan ini juga ada yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai hak karyawan dari pemerintah. Artinya, ada sejumlah nilai dari penghasilan karyawan itu tidak dikenakan pajak. Jadi, setelah gaji atau penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP, hasilnya akan diketahui besar Penghasilan Kena Pajaknya.

Pengertian Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah upah karyawan/pekerja yang akan dikenakan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya. Besar PTKP bisa berubah-ubah setiap tahunnya tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.

Besarnya PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:

  1. Rp 54.000.000 per tahun => PTKP untuk WP Orang Pribadi
  2. Rp 4.500.000 per tahun => Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (Tanpa Tanggungan
  3. Rp 4.500.000 per tahun => Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan
  4. Rp 54.000.000 per tahun => PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami

Cara Hitung PPh 21 Upah dan Bonus

Ketentuan penghitungan pajak dari Tunjangan Hari Raya yang diterima karyawan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan diberikan setahun sekali. Sedangkan bonus umumnya juga akan diterima karyawan setahun sekali namun kebijakan diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 atas bonus :

  • PPh Atas Gaji

Ph Bruto Setahun = 12 bulan x Rp 9.000.000 = Rp 108.000.000

Biaya Jabatan = 5% x Rp 108.000.000 = Rp 5.400.000

Penghasilan Netto Setahun = Rp 102.600.000

PTKP K3 = Rp 72.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp 30.600.000

PPh 21 Terutang Setahun = 5% x Rp 30.600.000 = Rp 1.530.000

  • PPh Atas Gaji dan Bonus

Gaji Setahun = 12 bulan x Rp 9.000.000 = Rp 108.000.000

Bonus = 12 x Rp 4.000.000 = Rp 48.000.000

Ph Bruto = Rp 156.000.000

Pengurang

Biaya Jabatan = 5% x Rp 156.000.000 = Rp 6.000.000

Penghasilan Netto Setahun = Rp 150.000.000

PTKP K3 = Rp 72.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp 78.000.000

PPh 21 Terutang Setahun = (5% x Rp 60.000.000) + (15% x Rp 12.000.000) = Rp 4.800.000

  • PPh Atas Bonus

PPh Atas Gaji dan Bonus – PPh Atas Gaji = Rp 4.800.000 – Rp 1.530.000 = Rp 3.270.000



Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami pajaknesia.id