Cara Lapor Pajak 1770S (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Di Indonesia, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Namun karena kali ini kami hanya akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk menggunakan Formulir 1770S. Formulir jenis ini, strukturnya lebih luas dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi WP. Mereka yang masuk kategori ini adalah:
- Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun
- Mendapatkan sumber penghasilan di dalam negeri (seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau;
- Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya
- Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri
Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan 1770 S:
Bagi yang tergolong karyawan dengan kewajiban menggunakan SPT 1770 S, berikut langkah-langkahnya:
- Pertama, buka situs web DJP Online atau e-Filing likpajak.id
- Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
- Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing.
- Setelah itu. klik “Buat SPT“.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya:
Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”.
Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak).
Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Tidak”.
Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik SPT 1770 S.
- Anda bisa menggunakan formulir 1770 S, pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Namun jika ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”.
- Jika memilih “Dengan Panduan”, klik SPT 1770 S dengan panduan, setelah itu melakukan pengisian e-Filing 1770 S.
- Setelah masuk SPT 1770 S, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020.
- Pilih “Status SPT Normal” jika Anda baru pertama kali lapor tahun pajak 2020. Jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak 2020 dan ingin melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa.
- Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari:
Bagian A. Pajak Penghasilan.
Bagian B. Pajak Penghasilan.
Bagian C. Pajak Penghasilan.
Bagian D. Pernyataan.
- Klik “Berikutnya”.
- Isi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Siapkan bukti potong pajak tadi (1721 A1 atau A2), lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong pajak (perusahaan pemberi kerja), nomor dan tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong.
- Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera pada formulir 1721 A1 atau A2 tinggal dimasukkan pada kolom yang sesuai.
Jika Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”.
Lalu isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja). Jika NPWP benar, nama perusahaan akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak”
Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong.
- Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda.
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada). Contoh, penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dan lainnya.
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Lalu, mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabnya “Ya”, sebutkan penghasilan tersebut, dan jika tidak, klik “Langkah Berikutnya”.
- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada). Seperti, warisan senilai Rp100 juta, dan lainnya.
- Setelah selesai, klik “Langkah Berikutnya”.
- Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada). Klik di tombol tambah (+), lalu isi. Contoh, hadiah menang lomba senilai Rp100 juta, telah diptong PPh Final 25% sebesar Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik “Simpan”.
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Lalu masukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta”.
- Jika “Ya”, masukkan harta satu per satu dengan klik tombol tambah (+). Contoh, Anda punya mobil, isi kode harta, nama harta (merek mobil), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB).
- Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahunan Lalu”.
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Tambahkan utang yang Anda miliki (jika ada). Misal, kredit rumah.
Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik “Simpan”. Jika sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”.
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
Jika sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”. Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misal, Baznas.
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri (jika sudah menikah).
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada).
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada). Jika tidak ada, kosongkan dan klik “Langkah Berikutnya”.
- Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
- Tampilan yang muncul adalah perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah, apakah statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut dan jika sudah sesuai, klik “Langkah Berikutnya”.
- Berikutnya akan muncul tampilan seperti berikut:
Jika status SPT “Kurang Bayar”, akan muncul pertanyaan “Sudahkah Anda melakukan Pembayaran” Jika belum, klik jawaban “Belum”.
Jika sudah bayar pajak, klik jawaban “Sudah”. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran.
Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik “Langkah Berikutnya”.
- Selanjutnya adalah tahapan konfirmasi. Akan muncul pernyataan yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”.
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Lalu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengembalian kode verifikasi
Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan “Di Sini”
Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel yang dicantumkan sebagai pilihan. Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT. Lalu klik “Kirim SPT”.
- SPT Anda sudah terkirim.
- Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770S sudah selesai.
Penulis : Team Izinesia