Cara Lapor SPT Tahunan Badan & Pribadi
Download Aplikasi izinesia untuk memudahkan cara menghitung tarif pajak
Cara Lapor Pajak 1770SS
Sebagai wajib pajak yang berstatus karyawan, pajak penghasilannya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Karyawan tinggal melaporkan setiap tahunnya. Setelah pemerintah menyediakan teknologi e-Filing untuk melaporkan pajak secara online, proses pelaporkan PPh pasal 21 jadi semakin mudah.
Melaporkan segala bentuk pajak yang sudah dibayarkan merupakan salah satu kewajiban wajib pajak. Salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan adalah jenis PPh Final. Penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak terbagi menjadi dua, yaitu penghasilan yang menjadi objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Sedangkan untuk pengenaan pajak terbagi menjadi dua, yaitu PPh pasal 17 dan PPh Final.
Wajib pajak melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan setiap tahunnya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara.
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini dilakukan secara online melalui e-Filing. Formulir yang tersedia untuk wajib pajak orang pribadi antara lain Formulir 1770, Formulir 1770S, dan Formulir 1770SS. Perbedaaan mendasar dari penggunaan ketiga formulir tersebut terletak pada status karyawan atau bukan. Selain itu, formulir tersebut juga dikelompokan penggunaannya berdasarkan besar penghasilan WP OP per tahunnya. Simak perbedaan ketiga formulir tersebut :
- Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana)
Mereka yang berstatus pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar itu, maka dalam pelaporan pajaknya menggunakan formulir 1770SS.
- Formulir SPT 1770S (Sederhana)
Sedangkan bagi pegawai yang gaji per tahunnya besar dari Rp 60 juta dalam melapor pajak bisa memakai formulir 1770S.
- Formulir SPT 1770
Untuk WP OP yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan Formulir 1770 ini berlaku untuk mereka yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp60 juta per tahun.
Namun karena kali ini kami hanya akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan menggunakan Formulir 1770 SS. Struktur dan bentuk formulir ini disebut paling sederhana dan digunakan oleh WP yang mempunyai penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp 60.000.000 setahun. Untuk WP yang masuk kategori ini, maka:
- Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 bagi pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS
- Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun
- Pengisian formulir ini tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS pada e-Filing
- Karyawan juga tinggal mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa perlu menyebutkan detailnya
Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan
Setelah mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi untuk haryawan yang perlu diketahui sebelum melaporkan SPT pajak, berikutnya adalah persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum lapor SPT.
Persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 adalah memiliki dokumen sebagai berikut:
- Menyiapkan Nomor NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
- Siapkan Nomor EFIN
Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu. EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing.
- Formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan
Untuk formulir 1721-A1 atau A2 ini disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP karyawan sekarang, dan yang sebelumnya untuk dilaporkan jika dalam setahun melakukan 2 atau 3 kali pindah kerja.
Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan
Ada beberapa pilihan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh, yakni:
- Datang langsung ke KPP /Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat
- Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan)
- menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman
- Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing
Dari kesemua pilihan pelaporan SPT, yang paling mudah, efektif dan efisien tentunya lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan PPh 21 karyawan menggunakan formulir 1770 SS :
- Pertama, buka situs web DJP Online
- Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
- Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing.
- Setelah itu. klik “Buat SPT“.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT.
Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya:
Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”.
Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak).
Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”.
Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS.
- Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
- Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari:
Bagian A. Pajak Penghasilan.
Bagian B. Pajak Penghasilan.
Bagian C. Pajak Penghasilan.
Bagian D. Pernyataan.
- Klik “Berikutnya”
- Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
- Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi”
- Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT.
- SPT Anda sudah terkirim
- Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS sudah selesai.
Cara Lapor Pajak 1770S
Di Indonesia, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Namun karena kali ini kami hanya akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk menggunakan Formulir 1770S. Formulir jenis ini, strukturnya lebih luas dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi WP. Mereka yang masuk kategori ini adalah:
- Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun
- Mendapatkan sumber penghasilan di dalam negeri (seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau;
- Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya
- Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri
Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan 1770 S:
Bagi yang tergolong karyawan dengan kewajiban menggunakan SPT 1770 S, berikut langkah-langkahnya:
- Pertama, buka situs web DJP Online atau e-Filing likpajak.id
- Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
- Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing.
- Setelah itu. klik “Buat SPT“.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya:
Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”.
Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak).
Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Tidak”.
Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik SPT 1770 S.
- Anda bisa menggunakan formulir 1770 S, pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Namun jika ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”.
- Jika memilih “Dengan Panduan”, klik SPT 1770 S dengan panduan, setelah itu melakukan pengisian e-Filing 1770 S.
- Setelah masuk SPT 1770 S, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020.
- Pilih “Status SPT Normal” jika Anda baru pertama kali lapor tahun pajak 2020. Jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak 2020 dan ingin melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa.
- Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari:
Bagian A. Pajak Penghasilan.
Bagian B. Pajak Penghasilan.
Bagian C. Pajak Penghasilan.
Bagian D. Pernyataan.
- Klik “Berikutnya”.
- Isi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Siapkan bukti potong pajak tadi (1721 A1 atau A2), lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong pajak (perusahaan pemberi kerja), nomor dan tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong.
- Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera pada formulir 1721 A1 atau A2 tinggal dimasukkan pada kolom yang sesuai.
Jika Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”.
Lalu isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja). Jika NPWP benar, nama perusahaan akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak”
Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong.
- Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda.
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada). Contoh, penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dan lainnya.
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Lalu, mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabnya “Ya”, sebutkan penghasilan tersebut, dan jika tidak, klik “Langkah Berikutnya”.
- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada). Seperti, warisan senilai Rp100 juta, dan lainnya.
- Setelah selesai, klik “Langkah Berikutnya”.
- Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada). Klik di tombol tambah (+), lalu isi. Contoh, hadiah menang lomba senilai Rp100 juta, telah diptong PPh Final 25% sebesar Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik “Simpan”.
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Lalu masukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta”.
- Jika “Ya”, masukkan harta satu per satu dengan klik tombol tambah (+). Contoh, Anda punya mobil, isi kode harta, nama harta (merek mobil), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB).
- Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahunan Lalu”.
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Tambahkan utang yang Anda miliki (jika ada). Misal, kredit rumah.
Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik “Simpan”. Jika sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”.
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
Jika sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”. Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misal, Baznas.
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri (jika sudah menikah).
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada).
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada). Jika tidak ada, kosongkan dan klik “Langkah Berikutnya”.
- Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
- Tampilan yang muncul adalah perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah, apakah statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut dan jika sudah sesuai, klik “Langkah Berikutnya”.
- Berikutnya akan muncul tampilan seperti berikut:
Jika status SPT “Kurang Bayar”, akan muncul pertanyaan “Sudahkah Anda melakukan Pembayaran” Jika belum, klik jawaban “Belum”.
Jika sudah bayar pajak, klik jawaban “Sudah”. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran.
Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik “Langkah Berikutnya”.
- Selanjutnya adalah tahapan konfirmasi. Akan muncul pernyataan yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”.
- Klik “Langkah Berikutnya”.
- Lalu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengembalian kode verifikasi
Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan “Di Sini”
Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel yang dicantumkan sebagai pilihan. Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT. Lalu klik “Kirim SPT”.
- SPT Anda sudah terkirim.
- Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770S sudah selesai.
Penulis : Team Izinesia
Cara Lapor Pajak 1770
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
- Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final dan/atau bersifat Final, dan
- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
Kalau Anda karyawan dengan penghasilan lain, seperti sambilan jualan online, freelancer, guru les privat, atau lainnya, maka lapor SPT Pajaknya menggunakan formulir 1770.
Atau Anda statusnya bukan pegawai, tetapi pelaku usaha UMKM, youtuber, influencer, selebgram, content creator, blogger, notaris, dokter, penulis, dan lainnya, juga pakai formulir SPT 1770.
Dokumen yang Dibutuhkan
Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan formulir 1770. Dokumen tersebut, antara lain:
- Penghasilan lain di luar pekerjaan
- Bukti potong A1 atau A2 (jika Anda pegawai dengan penghasilan lain)
- Neraca dan laporan laba rugi atau laporan keuangan (bila menggunakan metode pembukuan)
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (bila menggunakan metode norma/NPPN)
- Lembar perhitungan PPh Terutang (WP dengan status PH atau MT)
- Daftar perhitungan peredaran bruto (UMKM omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun)
- Jumlah penghasilan, pembayaran PPh Pasal 25, pemberitahuan norma (pengusaha omzet di atas Rp 4,8 miliar setahun).
PH adalah penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Sedangkan status MT adalah penghasilan suami-istri dikenai pajak terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Peralatan yang Diperlukan
Masih pandemi, lapor SPT online dari rumah saja sambil rebahan. Anda cukup menggunakan laptop atau komputer yang terhubung internet.
Koneksi internet harus stabil saat mengunduh formulir 1770 dan pelaporan, sehingga dapat lancar tanpa putus nyambung.
Cara Lapor SPT Pajak Formulir 1770
Karena formulir SPT 1770 tidak sesederhana 1770 S dan 1770 SS, maka cara pelaporannya menggunakan e-Form. Sebetulnya e-Form dengan e-Filing hampir sama.
Sama-sama diakses dari DJP Online. Namun e-Form adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan format dokumen .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline.
Formulir tersebut dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form. Jadi tidak full online seperti e-Filing.
Cara mengisi dan lapor SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 via e-Form:
- Buka situs go.id
- Klik Login di bagian kanan atas
- Isi NPWP, password, dan kode keamanan
- Klik Login
- Anda akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan
- Klik tab Lapor
- Klik e-Form
- Pastikan perangkat komputer atau laptop Anda sudah terpasang aplikasi Viewer
- Jika belum, Anda dapat klik Downloaddan Instal Viewer sesuai petunjuk
- Klik Buat SPT
- Anda akan diberikan pertanyaan, “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”
- Klik Ya
- Klik e-Form SPT 1770
Mulai Pengisian SPT Pajak 1770:
- Pilih Tahun Pajak
- Isi status SPT Normal (Pembetulan SPT dilakukan jika Anda menemukan kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya)
- Klik Kirim Permintaan
- Sistem secara otomatis akan men-downloade-Form
- Buka dokumen e-Form yang telah berhasil diunduh
- Pilih Pembukuan apabila Anda membuat laporan keuangan, pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan.
LAMPIRAN IV Bagian A
- Isi daftar harta yang Anda miliki pada akhir tahun
- Jika Anda ingin menambahkan daftar harta lainnya, klik simbol +
- Pilih kode harta yang sesuai jenis harta, lalu isi keterangan Nama Harta dan Tahun Perolehan
- Pada Harga Perolehan, cantumkan nilai pada saat Anda memperoleh harta
- Isi deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan, misalnya pelat nomor kendaraan
LAMPIRAN IV Bagian B
- Isi daftar utang akhir tahun
- Jika ingin menambahkan utang lainnya, klik simbol +
- Pilih kode utang sesuai jenis utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah utang tersisa pada akhir tahun
LAMPIRAN IV Bagian C
- Isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN III Bagian A
- Isi data Penghasilan Final dan/atau Bersifat Final sesuai bukti potong yang Anda terima
- Isi Nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
- Untuk mengisi PPh Final UMKM 0,5%, ceklis pada poin 16, lalu klik tombol PPh Final PP 46/23 yang muncul di atas formulir
- Isi data secara lengkap
- Lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan mengklik YA
- Klik Halaman Sebelumnya
- Sistem akan menghitung total PPh Terutang secara otomatis.
LAMPIRAN III Bagian B
Isi penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh
LAMPIRAN III Bagian C
- Dalam hal Anda melakukan pisah harta atau memilih memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN II
- Isi Nama, NPWP, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan, Jenis Pajak, dan Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut
- Jika Anda memiliki lebih dari satu bukti potong, Anda dapat menambah kolom dengan klik tombol +
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN I Bagian A
Hanya diisi apabila Anda menyelenggarakan pembukuan
Isi identitas pembukuan:
- Poin 1 : Isi Penghasilan Bruto, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha untuk mendapatkan penghasilan neto
- Poin 2 : Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2
- Poin 3 : Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia
- Sistem akan otomatis menghitung total penghasilan neto yang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau penghasilan neto fiskal pada poin 4
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN 1 Bagian B
- Diisi apabila Anda tidak melakukan pembukuan, tetapi melakukan pencatatan
- Isi Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan, serta Penghasilan Neto dengan cara mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.
LAMPIRAN I Bagian C
Dalam hal Anda juga bekerja di suatu perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto, dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang Anda terima dari perusahaan
LAMPIRAN I Bagian D
- Isi Penghasilan Bersih dari Dalam Negeri yang Bukan Final, seperti bunga (selain bunga tabungan dan deposito), royalti, sewa (selain sewa tanah dan bangunan), penghargaan hadiah (selain hadian undian), keuntungan pengalihan harta, penghasilan lain
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN INDUK SPT 1770
- Lengkapi data identitas
- Isi status kewajiban perpajakan suami atau istri
- Isi status PTKP di Poin B 10
- Data yang Anda masukkan pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk
- Apabila Anda memiliki penghasilan neto dari luar negeri, zakat atau sumbangan keagamaan, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan, isi pada kolom yang tersedia
- Poin B 17, isi jumlah angsuran bulan yang telah dibayar
- Dalam hal Anda membayar PPh Pasal 25, masukkan nominal pokok pajak
- Jika SPT Anda nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin G. Bila kurang bayar, isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar
- Bila SPT Lebih Bayar, pilih opsi restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C atau sesuai Pasal 17D
- Kelebihan pembayaran pajak akan lebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak Anda
- Di Poin F 21, Anda bisa menentukan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya
- Pada Poin G, pilih dokumen yang Anda lampirkan
- Setelah itu, isi tanggal pembuatan SPT
- Klik Submit
- Unggah lampiran yang diperlukan
- Isi kode verifikasi yang dikirim ke email Anda
- Klik Submit
- SPT Anda akan terekam pada sistem Ditjen Pajak
- Anda akan mendapat bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti Anda telah melaporkan SPT.
Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan
Setelah selesai mengaktivasi EFIN, saatnya lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan e-filing. Untuk wajib pajak badan, menggunakan formulir SPT 1771. Formulir SPT Tahunan Pajak 1771 digunakan untuk bentuk badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), yayasan, organisasi, atau perkumpulan. Sebelum melapor, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
- Siapkan SPT Tahunan Badan (SPT Tahunan 1771, SPT 1771-I, SPT 1771-II, SPT 1771-III, SPT 1771-IV, SPT 1771-V, SPT 1771-VI)
- Siapkan laporan keuangan dalam bentuk Pdf.
- Khusus Wajib Pajak PP 46: Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran.
- Khusus Wajib Pajak PT yang Membebankan Utang: Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri.
- Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa: Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
- Laporan Penyampaian CBCR (Country by Country Report).
- Daftar Nominatif Biaya Entertainment jika ada.
- Daftar Nominatif Biaya Promosi jika ada.
- Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
- Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): SSP PPh Pasal 26 Ayat 4, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi.
Setelah semua dokumen siap, maka pelaporan pajak dapat dilakukan. Cara lapor SPT Tahunan Badan secara online adalah sebagai berikut:
- Login akun e-Filling pada situs web DJP
- Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
- Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
- Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
- Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
- Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.
Begitulah cara lapor pajak SPT Tahunan Badan secara online via DJP Online atau dengan layanan terbaik jasa pengurusan pembuatan pkp dan npwp murah bersama jasa konsultasi pajaknesia. Sebaiknya segera laporkan SPT Tahunan Badan sebelum waktu pelaporan berakhir untuk menghindari sanksi keterlambatan.