
Cara Lapor Pajak 1770 (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
- Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final dan/atau bersifat Final, dan
- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
Kalau Anda karyawan dengan penghasilan lain, seperti sambilan jualan online, freelancer, guru les privat, atau lainnya, maka lapor SPT Pajaknya menggunakan formulir 1770.
Atau Anda statusnya bukan pegawai, tetapi pelaku usaha UMKM, youtuber, influencer, selebgram, content creator, blogger, notaris, dokter, penulis, dan lainnya, juga pakai formulir SPT 1770.
Dokumen yang Dibutuhkan
Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan formulir 1770. Dokumen tersebut, antara lain:
- Penghasilan lain di luar pekerjaan
- Bukti potong A1 atau A2 (jika Anda pegawai dengan penghasilan lain)
- Neraca dan laporan laba rugi atau laporan keuangan (bila menggunakan metode pembukuan)
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (bila menggunakan metode norma/NPPN)
- Lembar perhitungan PPh Terutang (WP dengan status PH atau MT)
- Daftar perhitungan peredaran bruto (UMKM omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun)
- Jumlah penghasilan, pembayaran PPh Pasal 25, pemberitahuan norma (pengusaha omzet di atas Rp 4,8 miliar setahun).
PH adalah penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Sedangkan status MT adalah penghasilan suami-istri dikenai pajak terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Peralatan yang Diperlukan
Masih pandemi, lapor SPT online dari rumah saja sambil rebahan. Anda cukup menggunakan laptop atau komputer yang terhubung internet.
Koneksi internet harus stabil saat mengunduh formulir 1770 dan pelaporan, sehingga dapat lancar tanpa putus nyambung.
Cara Lapor SPT Pajak Formulir 1770
Karena formulir SPT 1770 tidak sesederhana 1770 S dan 1770 SS, maka cara pelaporannya menggunakan e-Form. Sebetulnya e-Form dengan e-Filing hampir sama.
Sama-sama diakses dari DJP Online. Namun e-Form adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan format dokumen .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline.
Formulir tersebut dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form. Jadi tidak full online seperti e-Filing.
Cara mengisi dan lapor SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 via e-Form:
- Buka situs go.id
- Klik Login di bagian kanan atas
- Isi NPWP, password, dan kode keamanan
- Klik Login
- Anda akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan
- Klik tab Lapor
- Klik e-Form
- Pastikan perangkat komputer atau laptop Anda sudah terpasang aplikasi Viewer
- Jika belum, Anda dapat klik Downloaddan Instal Viewer sesuai petunjuk
- Klik Buat SPT
- Anda akan diberikan pertanyaan, “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”
- Klik Ya
- Klik e-Form SPT 1770
Mulai Pengisian SPT Pajak 1770:
- Pilih Tahun Pajak
- Isi status SPT Normal (Pembetulan SPT dilakukan jika Anda menemukan kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya)
- Klik Kirim Permintaan
- Sistem secara otomatis akan men-downloade-Form
- Buka dokumen e-Form yang telah berhasil diunduh
- Pilih Pembukuan apabila Anda membuat laporan keuangan, pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan.
LAMPIRAN IV Bagian A
- Isi daftar harta yang Anda miliki pada akhir tahun
- Jika Anda ingin menambahkan daftar harta lainnya, klik simbol +
- Pilih kode harta yang sesuai jenis harta, lalu isi keterangan Nama Harta dan Tahun Perolehan
- Pada Harga Perolehan, cantumkan nilai pada saat Anda memperoleh harta
- Isi deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan, misalnya pelat nomor kendaraan
LAMPIRAN IV Bagian B
- Isi daftar utang akhir tahun
- Jika ingin menambahkan utang lainnya, klik simbol +
- Pilih kode utang sesuai jenis utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah utang tersisa pada akhir tahun
LAMPIRAN IV Bagian C
- Isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN III Bagian A
- Isi data Penghasilan Final dan/atau Bersifat Final sesuai bukti potong yang Anda terima
- Isi Nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
- Untuk mengisi PPh Final UMKM 0,5%, ceklis pada poin 16, lalu klik tombol PPh Final PP 46/23 yang muncul di atas formulir
- Isi data secara lengkap
- Lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan mengklik YA
- Klik Halaman Sebelumnya
- Sistem akan menghitung total PPh Terutang secara otomatis.
LAMPIRAN III Bagian B
Isi penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh
LAMPIRAN III Bagian C
- Dalam hal Anda melakukan pisah harta atau memilih memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN II
- Isi Nama, NPWP, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan, Jenis Pajak, dan Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut
- Jika Anda memiliki lebih dari satu bukti potong, Anda dapat menambah kolom dengan klik tombol +
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN I Bagian A
Hanya diisi apabila Anda menyelenggarakan pembukuan
Isi identitas pembukuan:
- Poin 1 : Isi Penghasilan Bruto, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha untuk mendapatkan penghasilan neto
- Poin 2 : Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2
- Poin 3 : Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia
- Sistem akan otomatis menghitung total penghasilan neto yang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau penghasilan neto fiskal pada poin 4
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN 1 Bagian B
- Diisi apabila Anda tidak melakukan pembukuan, tetapi melakukan pencatatan
- Isi Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan, serta Penghasilan Neto dengan cara mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.
LAMPIRAN I Bagian C
Dalam hal Anda juga bekerja di suatu perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto, dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang Anda terima dari perusahaan
LAMPIRAN I Bagian D
- Isi Penghasilan Bersih dari Dalam Negeri yang Bukan Final, seperti bunga (selain bunga tabungan dan deposito), royalti, sewa (selain sewa tanah dan bangunan), penghargaan hadiah (selain hadian undian), keuntungan pengalihan harta, penghasilan lain
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN INDUK SPT 1770
- Lengkapi data identitas
- Isi status kewajiban perpajakan suami atau istri
- Isi status PTKP di Poin B 10
- Data yang Anda masukkan pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk
- Apabila Anda memiliki penghasilan neto dari luar negeri, zakat atau sumbangan keagamaan, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan, isi pada kolom yang tersedia
- Poin B 17, isi jumlah angsuran bulan yang telah dibayar
- Dalam hal Anda membayar PPh Pasal 25, masukkan nominal pokok pajak
- Jika SPT Anda nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin G. Bila kurang bayar, isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar
- Bila SPT Lebih Bayar, pilih opsi restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C atau sesuai Pasal 17D
- Kelebihan pembayaran pajak akan lebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak Anda
- Di Poin F 21, Anda bisa menentukan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya
- Pada Poin G, pilih dokumen yang Anda lampirkan
- Setelah itu, isi tanggal pembuatan SPT
- Klik Submit
- Unggah lampiran yang diperlukan
- Isi kode verifikasi yang dikirim ke email Anda
- Klik Submit
- SPT Anda akan terekam pada sistem Ditjen Pajak
- Anda akan mendapat bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti Anda telah melaporkan SPT.
Penulis : Team Izinesia