Apa yang Dimaksud Pembukuan? (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Apa Itu Pembukuan?
Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan pengumpulan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta total perolehan dan penyerahan atas barang/jasa. Data-data yang dikumpulkan tersebut nantinya akan ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Apa Itu Pencatatan?
Pencatatan adalah suatu catatan harian yang melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih untuk menjamin penanganan terhadap transaksi melalui cara yang sistematis dan teratur serta terjadi secara berulang-ulang.
Persamaan Pembukuan dan Pencatatan
Pada dasarnya, penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan ini ditujukan agar membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah, seperti halnya dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), perhitungan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta untuk mengetahui bagaimana posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Selain itu, segala bentuk buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar atas pembukuan ataupun pencatatan, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik, wajib untuk disimpan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Disimpan pada tempat yang menjadi dasar atas kegiatan tersebut dilakukan, tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan
Antara pembukuan dan pencatatan juga memiliki beberapa perbedaan, yaitu:
- Perbedaan Wajib Pajak
Pada dasarnya, berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) KUP, dijelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak badan yang ada di Indonesia wajib untuk melakukan atau menyelenggarakan pembukuan. Namun, pembukuan ini dikecualikan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperbolehkan untuk menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai dengan yang tertera pada UU KUP. Berikut merupakan kriteria dari Wajib Pajak yang diharuskan menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan:
- Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan
- Merupakan Wajib Pajak badan
- Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
- Wajib Pajak yang menyelenggarakan pencatatan
- Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan suatu kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (pmzet) kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, dapat menggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto, dengan syarat harus memberitahukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
- Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan
- Syarat Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan
- Syarat penyelenggaraan pembukuan
- Untuk pembukuan, diselenggarakan dengan menggunakan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
- Pembukuan dilakukan dengan terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga pajak yang terutang nantinya dapat dihitung.
- Syarat penyelenggaraan pencatatan
- Dalam pencatatan, harus menggambarkan adanya peredaran atau penerimaan bruto dan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
- Harus menggambarkan adanya penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
- Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha atau tempat usaha, maka pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha yang bersangkutan.
- Selain menyelenggarakan pencatatan, Wajib Pajak orang pribadi juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
- Syarat penyelenggaraan pembukuan
- Perbedaan Bahasa
- Bahasa pada pembukuan
Pembukuan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah yang disusun dalam Bahasa Indonesia ataupun dalam bahasa asing sesuai dengan perizinan dari Menteri Keuangan.
- Bahasa pada pencatatan
Sedangkan pencatatan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.
Manfaat Melakukan Pembukuan Untuk UMKM
- Bahan Evaluasi Usaha
Salah satu manfaat melakukan pembukuan untuk UMKM adalah sebagai bahan evaluasi usaha. Lewat pembukuan, wajib pajak bisa menilai kesuksesan usaha. Caranya adalah melihat jumlah barang yang terjual. Wajib pajak bisa menghitung besarnya jumlah barang yang terjual dari jumlah uang yang masuk dan keluar. Jika wajib pajak ingin mengetahui transaksi keuangan usaha, maka wajib pajak perlu membuat pembukuan usaha. Pembukuan yang disusun rapi bisa wajib pajak gunakan sebagai dokumentasi tentang segala jenis transaksi keuangan dalam usaha untuk dijadikan alat penilaian dan bahan evaluasi usaha.
- Mengetahui Riwayat Transaksi
Manfaat pembukuan bagi UMKM selanjutnya adalah sebagai alat untuk mengetahui riwayat transaksi. Mencatat transaksi usaha bisa wajib pajak lakukan dengan menyusun pembukuan. Pembukuan akan membantu setiap transaksi dalam usaha tercatat dengan sangat detail. Dengan begitu, akan lebih mudah bagi wajib pajak untuk memantau jumlah transaksi yang masuk dan keluar. Wajib pajak tidak perlu khawatir soal adanya transaksi yang mungkin terlewat. Transaksi usaha yang tersusun rapi dan jelas akan membuat usaha berjalan lebih lancar.
- Mengetahui Untung dan Rugi
Mengetahui untung dan rugi merupakan manfaat melakukan pembukuan untuk UMKM. Kalau wajib pajak tidak mengetahui untung dan rugi, akan sulit untuk memilih langkah yang tepat dalam mengelola keuangan usaha. Misalnya, jika usaha sedang untung, wajib pajak mungkin bisa mendorong lebih banyak promosi biar pelanggan makin banyak. Sebaliknya, jika sedang merugi, wajib pajak mungkin perlu memangkas biaya promosi agar kas usaha tidak makin tersendat.
- Meminimalkan risiko kehilangan asset
Kehilangan aset sebenarnya sudah bukan barang baru dalam dunia usaha. Kamu mungkin bisa lupa dalam penggunaan bahan baku atau ada pengeluaran tidak terduga yang terjadi pada suatu hari. Biarpun jumlahnya kecil, pengeluaran ini bisa mempengaruhi untung rugi usaha kamu.
- Membantu mengetahui kondisi bisnis
Setiap pelaku usaha perlu tahu kondisi dari bisnisnya. Kamu tentunya tidak ingin terus-menerus mengeluarkan modal untuk membiayai usaha yang sedang dijalankan. Dengan adanya pembukuan, kamu bisa tahu apa usaha ini masih bisa diteruskan atau disudahi saja.
- Mengetahui beban biaya usaha
Pembukuan membuat kamu tahu modal usaha kamu digunakan untuk apa saja. Bukan hanya itu, kamu pun bisa tahu beban biaya mana saja yang ternyata tidak terlalu dibutuhkan dan yang paling penting untuk terus dibiayai. Dengan begitu, kamu bisa melakukan proses evaluasi usaha dengan baik.
- Mengetahui riwayat transaksi
Bukan hanya beban biaya, kamu pun bisa tahu riwayat transaksi yang terjadi per harinya. Riwayat transaksi ini membuat kamu tahu apa saja bahan yang dibeli sekaligus di mana lokasi pembeliannya. Tentu saja, riwayat transaksi ini akan tercantum harga modal yang dibutuhkan. Informasi ini bisa dijadikan perbandingan untuk perhitungan biaya produksi.
- Membantu menentukah strategi bisnis
Setelah semua informasi diketahui, langkah selanjutnya adalah menentukan strategi bisnis. Sebut saja strategi marketing baru untuk meningkatkan penjualan atau penyesuaian harga karena adanya kenaikan ongkos produksi. Apa pun itu, semua bisa didasarkan dari pembukuan keuangan yang sudah kamu lakukan.
Cara Membuat Pembukuan Bagi UMKM
- Mengumpulkan semua bukti transaksi harian
Bukti transaksi menjadi langkah pertama yang perlu dilakukan. Bukti transaksi bisa berupa kuitansi, bon, invoice, atau struk dari mesin EDC. Sejumlah transaksi juga bisa menggunakan dompet digital. Bukti transaksi ini juga wajib asli dan jelas terbaca, mulai dari jumlah hingga nilai transaksinya.
- Memisahkan pembukuan pengeluaran dan pemasukan
Langkah selanjutnya adalah mencatat pengeluaran dan pemasukan harian yang terjadi. Namun, pengeluaran dan pemasukan keuangan ini harus dicatat dalam pembukuan yang berbeda. Faktanya, masih banyak para pelaku usaha yang membuat pembukuan pemasukan dan pengeluaran secara langsung dalam satu tabel.
Mungkin cara pencatatan tersebut terbilang lebih praktis. Sayangnya, mencatat pemasukan dan pengeluaran secara langsung dalam satu pembukuan hanya akan meningkatkan risiko salah hitung hingga transaksi ganda di kemudian hari. Pastikan setiap pencatatan yang dilakukan dibubuhkan tanggal, bukti transaksi, hingga nominal harganya. Lakukan pencatatan semua transaksi yang terjadi bahkan untuk transaksi terkecil sekalipun.
- Buat catatan arus kas utama
Setelah memisahkan pemasukan dan pengeluaran, selanjutnya adalah menggabungkan data tersebut dalam catatan arus kas. Pelaku UMKM perlu membuat catatan arus kas dengan dua kolom, debit dan kredit. Kolom debit menunjukkan saldo yang masuk, sedangkan kredit menandakan uang keluar. Tambahkan kolom saldo di bagian kanan atau akhir dari setiap pembukuan. Nilai saldo tersebut akan memberikan informasi apakah rugi atau untung.
- Buat daftar stok barang dan inventaris
Pembukuan keuangan juga akan berhubungan dengan stok barang yang kamu miliki. Catat barang apa saja yang sudah keluar dan stok apa yang bertambah. Selain itu, catat inventaris barang yang dimiliki. Inventaris ini akan meliputi aset, hibah, dan sumbangan yang diberikan oleh orang lain.
- Membuat laporan laba rugi
Dengan laporan ini, pelaku UMKM bisa melihat kondisi keuangan usaha yang dijalankan. Saat memang mendapatkan keuntungan, kamu bisa melihat total laba bersih yang didapatkan. Laporan laba rugi dibuat untuk memonitor modal yang terpakai dalam satu periode. Pelaku UMKM bisa melihat segala kewajiban utang yang belum terbayarkan dari laporan laba rugi ini.
Penulis : Team Izinesia