Pajak Bumi dan Bangunan (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Apa yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
PBB merupakan jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan. Sebelum terbagi menjadi PBB P2 dan PBB P3, pemungutan PBB menjadi wewenang pemerintah pusat. Namun, setelah UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan pada 2019, pengelolaan PBB terbagi menjadi dua.
Dasar Hukum PBB
Undang-undang yang menjadi dasar Hukum PBB adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Dasar Pengenaan Pajak PBB
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besaran ini akan ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak dengan nilai minimal 20% atau maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi dengan nilai NJOP Tidak Kena Pajak. Dalam hal ini, NJOP Tidak Kena Pajak adalah minimal sebesar Rp10.000.000 untuk tiap Wajib Pajak dan hanya akan diberikan kepada satu Objek Pajak untuk setiap Tahun Pajak
Subjek dan Objek PBB
- Subjek PBB
Subjek PBB adalah orang atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau bangunan.
- Objek PBB
Seperti namanya, objek pajak yang dikenakan PBB adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun Badan.
- Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah bumi dan bangunan yang:
- Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
- Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis
- Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
- Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis
- Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
- Bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
Tarif PBB Terbaru 2022
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBB adalah maksimal sebesar 0,5%. Sebelum UU HKPD ini terbit, tarif PBB adalah berkisar antara 0,1 – 0,3%. Sementara itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, NJKP berkisar antara 20 – 100% dari NJOP – NJOP Tidak Kena Pajak.
Denda Telat Bayar PBB
Sesuai dengan Undang-Undang, denda telat bayar PBB ditetapkan Pemerintah sebesar 2% perbulan dari jumlah PBB terutang. Jika dibiarkan, dendanya akan menumpuk bertahun-tahun. Di sisi lain, keringanan penghapusan denda dari Pemerintah hanya berlaku untuk denda pajak PBB selama 24 bulan.
Cara Membayar PBB Telat Bayar
Membayar PBB dan denda pajak PBB sangat mudah. Dapat dilakukan lewat kantor pos atau bank yang menjadi mitra pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Bawa SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang diterima setiap awal tahun melalui kelurahan atau ketua RT/RW. Jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta Nomor Objek Pajak (NOP) tercetak di SPPT ini.
- Setelah PBB lunas, wajib pajak akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
- Jika ingin tahu jumlah PBB yang harus dibayar beserta denda pajak PBB, wajib pajak bisa mencari di mesin pencari dengan kata kunci “bayar pbb” diikuti dengan nama kota/wilayah. Daerah-daerah yang sudah menyediakan layanan pembayaran secara online akan muncul dan Anda bisa mengikuti petunjuk yang disediakan untuk mengetahui nominal dan denda telat bayar PBB.
Manfaat Membayar PBB
Pajak merupakan sumber penghasilan negara. Di mana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya belanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan. Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum. Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat memenuhi kebutuhannya.
Membayar PBB pun merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masyarakat. Selain untuk menambah kas daerah, juga akan menjadi keharusan mengingat persyaratan administrasi saat ini salah satunya adalah dengan pelunasan PBB. Jadi selain meningkatkan pendapatan daerah, membayar PBB juga merupakan bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam hal pembangunan dan pengembangan daerah.
Batas Waktu Membayar PBB
Jatuh tempo pembayaran PBB 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2022. Namun, Pemerintah daerah juga terkadang memberikan kelonggaran atas denda telat bayar PBB berupa pemutihan atau penghapusan denda. Walaupun tidak semua daerah memberlakukan pemutihan denda pajak PBB.
Masa Daluwarsa PBB
Daluwarsa penetapan PBB adalah hapusnya/gugurnya hak negara untuk menetapkan PBB yang terutang karena lampaunya waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya PBB.
Cara Menghitung PBB
Rumus Menghitung PBB = Tarif PBB (maksimal 0,5%) x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) x (NJOP – NJOP Tidak Kena Pajak)
- NJOP= (NJOP Bumi: luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)
- NJOPTKP = Besarannya ditentukan oleh pemerintah
- Nilai NJKP = NJOP – NJOPTKP (Sesuai ketentuan, besaran NJKP (%) bisa 40% atau 20% dari NJOP)
Contoh Kasus:
- Dani memiliki tanah seluas 60 meter persegi dengan harga Rp 3.000.000 per meter persegi, bangunan seluas 30 meter persegi dengan harga Rp 2.000.000 per meter persegi dan NJOPTKP Rp 8.000.000 berapa PBB terutang Dani?
Jawab :
- Tanah = 60 meter persegi X Rp 3.000.000 = Rp 180.000.000
- Bangunan = 30 meter persegi X Rp 2.000.000 = 60.000.000
- Tanah + Bangunan = 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000 (NJOP)
- NJOP – NJOPTKP = Rp 240.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000
- NJKP = Rp 232.000.000 X 20% X 0,5% = Rp 232.000
- Maka PBB terutang Dani adalah Rp 232.000
- Tuan Andi memiliki tanah dan bangunan dengan NJOP tidak Kena Pajak senilai Rp10.000.000 dan NJOP sebesar Rp20,000.000. Apabila dikenakan tarif maksimal sebesar 0,5%, maka besaran pajak yang harus dibayar Tuan Andi adalah sebagai berikut.
Jawab :
Besaran Pajak Terutang = 0,5% x 20% x (Rp20.000.000 – Rp10.000.000) = Rp10.000
Penulis : Team Izinesia